Timredaksi.com — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus guru ngaji diduga mencabuli santriwati di bawah umur.
Oknum tersebut bernama Bambang Haryanto (39) yang merupakan seorang ASN dan juga guru ngaji di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak Maret 2020, hingga Desember 2021.
Ia tega mencabuli 13 santriwatinya yang rata-rata masih berusia 8-11 tahun.
Pelaku pencabulan telah ditahan Mapolsek Pesisir Utara.
Bambang terjerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia akan terkena hukuman 15 tahun penjara.
Seperti dilansir iNews Rabu (12/1/2022), Bambang Haryanto melancarkan aksi pencabulan itu di rumahnya.
Pelaku mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mengatakan, para korban kini masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing.
“Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing,” pungkasnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.
(Nes)