News

Gusparidi Tegaskan Pembangunan IKN Tidak Gunakan UU 23 Tahun 2014

730
×

Gusparidi Tegaskan Pembangunan IKN Tidak Gunakan UU 23 Tahun 2014

Share this article

Timredaksi.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Guspardi Gaus menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menggunakan landasan hukum UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Pasalnya, pelibatan otonomi daerah akan menimbulkan birokrasi yang sangat rumit dan panjang.

Menurutnya, RUU IKN yang terdiri dari dari 9 Bab dan 39 pasal sampai sejauh ini sampai pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan segera akan dibahas ditingkat tim perumus (Timus). RUU IKN harus jelas dan tepat alas hukum yang bisa dijadikan landasan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi untuk masuk ke tahap pembangunan.

“Kalau RUU-nya saja belum terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan pembangunan IKN termasuk penganggaran dana pembangunan” ungkap Politisi PAN ini saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi yang diadakan oleh  Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dengan tajuk “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan” Selasa 11/1/2022.

Anggaran pembangunan IKN yang mencapai sekitar Rp.466,9  triliun, hanya 20 persen yang dialokasikan dari  APBN, yaitu sekitar Rp.90 triliun. Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 trilliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Skema pendanaan tersebut tentu  harus betul -betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN jika skema pembiayaan yang telah di rancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggrakan guna menanggulangi pandemi Covid-19.

“Saya sudah mengkritisi jauh hari. Apakah saat ini momen tepat memindahkan Ibu Kota Negara disaat  pandemi Covid-19 masih belum selesai,” papar Legislator asal Sumatera Barat itu

Anggota Komisi II DPR RI ini menekankan, urusan dan status tanah  harus sudah Clear & Clean sebelum pembangunan IKN di mulai. Karena status kepemilikan tanah  yang akan dijadikan lokasi IKN bermacam-macam, seperti hak guna usaha( HGU), hak guna bangunan (HGU), hak penguasaan lahan (HPL) serta tanah yang berstatus hak milik masyarakat setempat.

“Hal ini harus di selesaikan secara tuntas agar  jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika dikemudian hari,” tutur Politisi PAN ini.

Lebih lanjut, Guspardi yang akrab disapa Pak GG itu menyatakan bahwa penataan tata ruang  dan lingkungan juga mesti menjadi topik yang perlu mendapatkan perhatian serius dan konprehensif.

Penataan ruang bisa dimulai dengan membahas struktur tanah tempat yang akan dijadikan wilayah Ibu Kota Negara Baru termasuk antisipasi bencana banjir dan dampak lingkungan lainnya.

Master plant dengan perencanaan yang sistematis dan konprehensif dimaksudkan agar dapat  menjawab tantangan jauh ke depan dan berkelanjutan dalam pembangunan IKN.

Dilain pihak, Pemerintah menargetkan bahwa ibu kota negara akan segera di pindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur  pada kuartal pertama 2024.

“Pemindahan IKN  yang jelas akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada kuartal pertama 2024,” pungkas anggota Baleg.

Baca Juga  Disekap di Dalam Kamar, Gadis 15 Tahun Digilir 14 Pria, Ya Ampun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *