Timredaksi.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial B (65) warga Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Dalam aksinya, B mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan korban.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, laporan itu diterima pada Jumat (7/1/2022). Adapun aksi pencabulan itu terjadi sekitar Agustus 2021. Korbannya seorang perempuan berumur 15 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.
“Iya, kami dapat laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan terduga pelaku B. Yang bersangkutan ini mengaku sebagai dukun penyembuhan penyakit,” kata Jeffry, seperti dikutip detikcom, Minggu (9/1).
Jeffry menerangkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat orang tua korban meminta tolong tetangganya agar dicarikan orang yang bisa mengobati korban yang sedang sakit. Setelah itu, ibu korban dikenalkan kepada B yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit.
Selanjutnya korban dan terduga pelaku dipertemukan. Dalam pertemuan yang tidak disebutkan lokasinya itu pelaku berkata bahwa korban terkena guna-guna. Dari situ kemudian korban dibawa ke rumah pelaku di Sentolo untuk alasan pengobatan.
Setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung diobati dengan cara dimandikan dalam posisi telanjang. Kemudian, pelaku membawa korban ke ruangan khusus. Di situlah aksi dugaan pencabulan itu terjadi.
“Dari keterangan korban, pelaku memijit seluruh tubuh korban (kemudian menjelaskan detail perbuatan pelaku). Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Jeffry.
Jeffy menambahkan, pelaku saat itu berupaya mengelabui korban. “Ini (hubungan suami istri) dilakukan karena menurut pelaku di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkan besi itu harus melakukan hubungan layaknya suami istri. Kalau besi di perut korban tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak dan bisa meninggal,” sambungnya.
Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali bulan Agustus 2021.
Sebulan kemudian, September 2021, korban disekolahkan di salah satu pondok pesantren di Sentolo. Mengetahui hal itu, pelaku menjemput korban lalu diajak ke rumah pelaku. Di rumah pelaku, korban disuruh minum satu butir pil berwarna kuning. Usai meminumnya, korban tidak sadarkan diri dan baru terbangun pada keesokan harinya.
“Setelah terbangun, korban disuruh mandi lalu diantarkan kembali ke Pondok. Dalam perjalanan ke pondok, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ucap Jeffry.
Jeffry mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada rekannya. Cerita itu selanjutnya disampaikan ke orang tua korban.
“Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut Jeffry, kasus itu masih dalam penyelidikan. “Sementara kami sudah memeriksa dua saksi terkait kasus ini. Selebihnya akan kami informasikan lagi,” ujarnya.