Ekonomi

Robert Endi Curhat Soal Gajih Honorer Cendrung Kecil, Tak Sebanding Pekerjaannya

863
×

Robert Endi Curhat Soal Gajih Honorer Cendrung Kecil, Tak Sebanding Pekerjaannya

Share this article

Timredaksi.com – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut, ada beragam masalah yang dijumpai dalam tata kelola tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Persoalan tersebut diidentifikasi Ombudsman, merupakan hasil kajian sistemik yang mereka lakukan. Salah satu masalah yang disoroti adalah soal proporsi kerja tenaga honorer yang tidak sebanding dengan pendapatan.

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil sesungguhnya honorer tidak menyebutnya gaji, tapi gaji saja lah bahasanya tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” kata Robert saat diskusi melalui akun YouTube Ombudsman RI, Selasa (28/12/2021).

Dirinya memberikan bahwa bayak beberapa pekejaan dikantor tersebut diselesaikan oleh tenaga honorer.

“Mungkin juga ASN-nya entah ngapain, lalu honorernya yang kemudian mengerjakan pekerjaannya. Ini fakta, kita buka-bukaan saja,” tambahnya.

Di samping itu, penganaktirian tenaga honorer juga tercermin dari kebijakan instansi untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Porsi pengembangan kapasitas SDM di instansi pemerintah, selama ini, lebih banyak diberikan bagi ASN. Padahal, instansi selalu memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer.

Baca Juga  Tantangan dan Potensi Pariwisata Halal di Sulawesi Selatan dalam Forum Group Discussion

“Jadi seolah-olah tenaganya digunakan tapi tidak dikembangkan kapasitasnya. Ya, ada 1-2 kegiatan, tentu, terkait pengembangan kapastias/kompentensi, tapi itu tidak terencana dan sistematis, sangat situasional,” ucap Robert.

Tak jarang, tenaga honorer juga sudah berbakti di instansi tersebut selama bertahun-tahun. Ombudsman menemukan, tenaga honorer digunakan instansi pemerintah dari office boy hingga tenaga administrasi dan substansial.

“Kalau ada pelatihan ya dikirim. Ada seminar yang tidak bisa dihadiri ASN maka honorer yang kemudian akan menggantikan. Kira-kira seperti itu cara kerjanya,” kata dia.

Atas masalah-masalah itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah opsi perbaikan tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintah. Salah satu opsinya, memperlakukan tenaga honorer selaiknya karyawan.

“Hari ini tidak jelas. Honorer tidak mengikuti kerangka Undang-undang ASN, tapi juga bukan dalam rangka seprti karyawan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan juga harus diperjuangkan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *