FeaturedNews

BMI: PT 20 Persen Ciderai Demokrasi, Oligharki Harus Dilawan 

726
×

BMI: PT 20 Persen Ciderai Demokrasi, Oligharki Harus Dilawan 

Share this article
Ketua Umum DPN BMI Farkhan Evendi

Timredaksi.com, Jakarta – Presidential Threshold 20% yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Terutama karena dengan ketentuan pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 itu yang menegaskan bahwa hanya partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) Farkhan Evendi mengajak segenap elemen untuk meruntuhkan berhala oligharki bernama PT 20 Persen untuk persyaratan calon presiden.

Menurut Cak Farkhan, pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi calon pemimpin negeri ini. Bahkan ini mengkebiri hak demokrasi Indonesia.

“PT 20 Persen merupakan bentuk pengundang kemenangan abadi oligharki dan BMI tidak akan pernah mundur bersama segenap elemen untuk menghadang bualan oligharki pada rakyat ini,” ujarnya Cak Farkhan dalam keterangan rilis, Selasa (28/12/2021).

Farkhan menegaskan bahwa BMI bakal habis-habisan menjadi perisai kebangsaan bagi upaya oligharki tersebut dan akan berupaya memberikan perlawanan bagi keputusan tersebut.

Baca Juga  Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Teknis Umrah, Jamaah Harap Siap-siap

“Bintang Muda Indonesia akan menjadi kekuatan rakyat terdepan untuk mengembalikan representasi rakyat secara utuh di Pilpres,”ujar Cak Farkhan.

“Ibarat kita makan siang masak dari kemarin makan tahu campur terus perlu ada alternatif caranya ya hapus PT 20 persen itu,”tegasnya.

Untuk diketahui, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 soal presidential Threshold 20 Persen berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *