Timredaksi.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penyerahan sertifikat tanah di Sumatera Barat melalui program PTSL pada tahun 2021.
Program sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut merupakan terobosan positif dalam mendorong akselerasi program pendaftaran tanah bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Guspardi, saat memberi sambutan sekaligus menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat di Sumatera Barat.
” Kita mendampingin penyerahan 100 sertipikat kepada masyarakat Kota Bukitinngi sebanyak 26 bidang, Kota Payakumbuh 24 bidang dan Kabupaten 50 kota 50 bidang,” Kata Guspardi di Rocky Hotel, Bukittinggi, Sabtu (13/10/).
Dalam laporan kepala Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat telah menyelesaikan sebanyak 96. 667, Peta Bidang Tanah (PBT) atau melebihi target yang dicanangkan (100, 01%).
Sementara itu dari target 289.200 bidang
telah di selesaikan sebanyak 264.434 bidang (91,4%) Setifikat Hak atas Tanah (SHT) di Sumatera Barat sampai 13 Novembet 2021.
“Tentunya kita juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat dengan pencapaian yang telah terealisasi dengan baik, ungkapnya.
Lebih lanjut Legislator dapil Sumatera Barat dua menuturkan, permasalahan tanah merupakan persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut rakyat. Sebab sertipikat tanah hak milik menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyakat itu.
‘Diserahkannya sertifikat melalui program PTSL dapat memberikan ketenangan, kenyamanan bagi masyarakat karena telah memiliki bukti sah kepemilikan atas tanah dan menghindari terjadinya konflik/sengketa tanah. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikannyaq sebagai modal untuk pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan,” tuturnya.
Anggota Baleg DPR RI itu juga mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang ada pada program PTSL untuk segera mendaftarkan tanah yang belum mempunyai sertifikat.
“Karena program ini proses pengeluaran serifikatnya cepat dan biayanya pun hanya untuk administrasi paling tinggi 150 ribu rupiah saja. Dan sebagai mitra kerja komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN akan terus kita dorong mengakselerasi program PTSL yang merupakan kebijakan strategis nasional bidang pertanahan,” pungkasnya.