Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Valencya (45) 1 tahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawangternyata tidak memberlakukan semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI.
Padahal, suami terdakwa Chan Yu Ching, melaporkannya karena tak terima terdakwa memarahinya saat pulang mabuk- mabukan.
Chan Yu Ching melaporkan Valencya pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, JPU, Glendy menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Glendy.
Hal itu dia sampaikan di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021.
Terdakwa yang mendengar tuntutan itu menilai tuntutan tersebut tidak adil dan menangis.
“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan,” ujar Valencya dalam persidangan itu.
Dia merasa tidak melakukan kejahatan seperti membunuh orang dan tidak adil jika harus menyambut suami pulang dalam keadaan mabuk dengan senyuman manis.
Mendengar keluhan terdakwa, hakim ketua sempat memintanya tenang dan menjawab tuntutan itu melalui pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
“Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan,” kata Hakim Ketua.
(Salsa/Nes)