AgamaNews

Vanessa dan Suami Dikubur Satu Liang, Begini Hukumnya Menurut Ajaran Islam

766
×

Vanessa dan Suami Dikubur Satu Liang, Begini Hukumnya Menurut Ajaran Islam

Share this article

Artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah dikuburkan dalam satu liang lahat.

Timbul banyak pertanyaan tentang status haram atau tidaknya hal tersebut menurut ajaran Islam.

Melansir dari NU.or.id, pada dasarnya hukum Islam mengajarkan untuk mengubur satu mayat dalam satu liang lahat.

Tidak boleh mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu.

Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan:

 

المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر بهفإن كثر الموتي بقتلوغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد

 

Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”

Baca Juga  PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 21 Desember

“Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245).

Ditemukan dalam kitab Iqna’ sebuah keterangan tegas demikian:

ـ (ولا يدفن اثنانابتداء (في قبر واحدبل يفرد كل ميت بقبر حالة الاختيار للاتباع، فلو جمع اثنان في قبر واتحدالجنس كرجلين أو امرأتين كره عند الماوردي وحرم عند السرخسي، ونقله عنه النووي في مجموعه مقتصرا عليه

 

Artinya: “Tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah. Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.”

Baca Juga  Bandung Zona Merah Corona, PSBB Proporsional Kembali Diterapkan

“Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya dua,  atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut. (Imam Musa al-Hajawi, Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194)

Dengan demikian, hukum mengubur dua mayat atau lebih, terlebih jika berbeda kelamin dalam satu liang kubur adalah haram.

Hukumnya menjadi boleh ketika kondisi darurat, seperti banyak sekali mayat pasca-tsunami, tanah longsor, kebakaran, atau yang lainnya. Wallahu a’lam.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *