Timredaksi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus suap.
Mereka diduga melakukan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 10 orang tersebut selama dua puluh hari sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan para tersangka,” paparnya, Kamis (30/9/2021).
Sepuluh tersangka tersebut yakni:
Indra Gani
Ishak Joharsah
Ari Yoca Setiadi
Ahmad Reo
Kosuma
Mardiansah
Muhardi
Fitrianzah
Subahan
Piardi.
Alex menjelaskan bahwa pihaknya menduga mereka menerima uang suap dengan total nilai mencapai Rp5,6 miliar.
Menurutnya, kesepuluh tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya mereka, sebelumnya KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Salah satunya ialah Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah yang perkaranya kini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sementara lima tersangka lain yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Kemudian Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.
Serta Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aires HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
(Al/Ks/Se/Montt/Nesia).