Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap dua pimpinan Bank DKI pada Selasa (16/11/2021).
Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan dua orang tersebut ialah pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau.
Selain itu, Kejari Jakpus juga turut mengamankan direktur utama PT Broadbiz Asia.
“RISE selaku direktur utama PT Broadbiz Asia, kedua MT selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke, dan ketiga JPSE selaku pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau,” paparnya, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (17/11/2021).
Penangkapan ketiganya atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap.
Selain itu, Kejari Jakpus juga turut mengamankan direktur utama PT Broadbiz Asia.
Ada dugaan bahwa mereka telah melakukan pemalsuan data debitur periode 2011-2016.
Padahal pada kenyataannya, lanjut Bima, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut.
Perbuatan ketiganya itu telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp39 miliar.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang dikucurkan Bank DKI tersebut.
Menurut Bima, hal tersebut telah mengakibatkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet.
Mereka pun kini terjerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bima menuturkan kini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan.
(Salsa /Nesia)