Ekonomi

YLKI dorong pemerintah terapkan standar kualifikasi tes antigen

Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong pemerintah menerapkan standar kualifikasi untuk hasil tes cepat (rapid test) antigen saat beberapa daerah mewajibkan lampiran hasil tes tersebut.

“Jangan sampai ada harga yang di bawah Rp250.000 ternyata tes antigen yang abal-abal. Itu yang kemudian menjadi target pengendalian tidak tercapai, karena tes antigen bukan yang standar. Jadi pemerintah harus selain harga menentukan juga kualifikasi dari tes antigen itu,” kata Tulus ketika dihubungi dari Jakarta pada Sabtu.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga tes cepat antigen di Indonesia dengan harga tertinggi di Pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan di luar Jawa sebesar Rp275.000.

Kemenkes menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada rumah sakit atau klinik yang tidak mematuhi terkait penetapan harga maksimal dari tes cepat antigen itu.

Langkah itu diambil setelah beberapa daerah menetapkan tes cepat antigen menjadi syarat perjalanan, sebagai langkah pengetatan mobilitas masyarakat di tengah meningkatkan kasus COVID-19.

Beberapa daerah yang menetapkan aturan tersebut seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Bali.

Terkait hal itu, Tulus juga menyebut syarat-syarat perjalanan itu tidak ideal dan menyulitkan bagi konsumen. Hal itu karena, menurut dia, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organizathion/WHO) tidak mensyaratkan tes cepat antigen atau antibodi untuk syarat perjalanan.

“Karena kalau kita bicara COVID-19 intinya protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) tidak ada WHO menambah dengan harus tes antigen. Kalau tes PCR itu kan diperlukan untuk keperluan tracing,” kata dia.

Dia menegaskan, dengan ditetapkannya harga oleh pemerintah maka pengawasan perlu diketatkan untuk menghindari adanya pemanfaatan situasi oleh pihak tertentu.

“Tinggal pemerintah mengawasi asal jangan sampai ada pihak-pihak yang melanggar harganya di atas itu,” demikian ujar Tulus. (Antara)

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

6 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago