Tuntut Ganti Rugi Emas hingga 1,1 Ton, Ini Dia Para Penggugat Antam

0

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam ‘dikeroyok’ 3 gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para penggugat Antam menuntut ganti rugi puluhan hingga ribuan kilogram emas, yang setara dengan uang hingga ratusan miliar rupiah

Berdasarkan rangkuman, berikut para penggugat Antam:

  1. Budi Said

Penggugat Antam yang pertama mencuat di publik adalah konglomerat atau crazy Rich dari Surabaya, Budi Said. Budi menggugat Antam 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar ke PN Surabaya atas transaksi jual-beli emas pada 2018 lalu.

Kasus bermula ketika Budi orang di toko emas di Krian pada Februari 2018. Kala itu ia mendengar Antam sedang menggelar diskon penjualan emas batangan. Budi kemudian ke Gedung Antam Surabaya dan bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya. Selain itu, Budi berkenalan dengan marketing yang bernama Eksi Anggraeni.

Eksi menawarkan harga emas Rp 530 juta per Kg. Emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eksi menghubungi Budi bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas. Sayangnya, Budi hanya menerima 5.935 Kg emas, dan sisanya yakni 1.136 Kg emas tak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan.

Baca Juga  Festival Masjid Nasional Tahun 2022 Akan Digelar di Solo

Para penipu Budi telah dijatuhkan pidana oleh pengadilan. Tak hanya itu, Budi juga memenangkan putusan PN Surabaya atas kasus perdata yang menuntut Antam mengganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar.

Namun, Antam melalui kuasa hukumnya Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tak bersalah, karena sudah melunaskan pembelian Budi sesuai dengan prosedur dan harga emas resmi. Menurut Harry, Menurutnya, Antam sebagai perusahaan negara tidak seharusnya bertanggung jawab atas ganti rugi tersebut.

“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harry dalam pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021).

  1. Adiyanto Wiranata

Seorang warga Surabaya Adiyanto Wiranata (65) juga menggugat Antam atas 43 Kg emas atau senilai Rp 27 miliar. Gugatan Adiyanto dilatarbelakangi oleh transaksi emas pada 2018.

Pengacara Adiyanto, yakni Rendi Johanis Rompas menjelaskan, saat itu kliennya ingin membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar. Namun usai uang ditransfer, emas itu tak kunjung dikirim.

“Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram,” tutur Rendi kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga  Tingkatkan Rumah Layak Huni di Kepulauan Babel, Kementerian PUPR Telah Salurkan BSPS Sebanyak 9.892 Unit Rumah Selama 5 Tahun

Meski begitu, Adiyanto tetap mencoba mengkonfirmasi emas yang dibelinya. Namun tetap sama tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan akhirnya membawanya ke ranah hukum.

Putusan PN Surabaya menetapkan Adiyanto memenangkan gugatan. Antam dijatuhi hukuman ganti rugi 43 Kg emas atau Rp 27 miliar. Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar.

  1. Robin Sujoyo dan Troy Haryanto

Sama dengan kasus Budi, gugatan yang dilayangkan ke Antam ini juga melibatkan Eksi Anggraeni. Kali ini, Antam digugat 2 orang sekaligus yaitu Robin Sujoyo dan Troy Haryanto. Keduanya menggugat Antam ganti rugi emas 25,22 Kg atau senilai Rp 24,13 miliar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (22/1/2021) gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN Sby.

Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat, 2 Oktober 2020 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan itu tidak hanya menuntut Antam, ada 4 tergugat lainnya yang ikut terseret yaitu Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.

Adapun, petitum untuk gugatan Antam ini yakni menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum seluruh tergugat dan mewajibkan untuk mengembalikan secara tunai uang sebesar Rp 1,42 miliar, secara tunai dan sekaligus setelah gugatan ini diputus. (Salsa/S/Detik.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here