Categories: EkonomiFeaturedNews

Tokopedia Digugat Rp 100 Milyar Akibat Bocornya Data Konsumen

Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas Tokopedia dan Menkominfo.

Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online siang ini. Gugatan ini mengantongi nomor pendaftaran online PN JKT.PST-0520201XD.

“Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KKI David Tobing kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

KKI telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun. Data pribadi tersebut berupa user id e-mail, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II),” ujar David.

Menurut David, Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang layak dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran. Sistem juga dinilai tidak bisa mencegah setiap kegiatan pemprosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

“Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia,” cetus David.

David mengatakan, untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik, negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi. Termasuk bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi seseorang

“Terjadinya kebocoran data akun Tokopedia membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannnya. Hal ini karena beberapa data pribadi para pemilik akun Tokopedia terbukti dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum,” katanya.

Tokopedia sendiri sudah menindaklanjuti pembobolan data di aplikasinya. Bersama Kominfo, Tokopedia mengusut kebocoran data tersebut.

Tokopedia sebelumnya juga menjamin data pembayaran jual-beli beli di e-commerce miliknya tetap aman meskipun ada pihak yang berupaya meretas jejaring toko online tersebut. Tokopedia memastikan informasi penting pengguna, seperti password, tetap berhasil terlindungi.

admin

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

16 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago