Polhukam

Tim Tabur Kejati Kalbar, Tangkap Direktur PT Tani Tirta Marolop Sijabat

Timredaksi.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Tabur Kejati Kalbar) mengukap buronan pelaku kasus korupsi, Direktur PT Tani Tirta, Marolop Sijabat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan “Tim Tabur menangkap yang bersangkutan pada Senin (20/12), pukul 14.30 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya,” kata Leonard Jakarta, Selasa 21/12/2021

Marolop ditangkap karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Dikarenakan terpidana Marolop Sijabat telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, maka Kajari Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kajati Kalbar mengenai perihal Bantuan Pencarian/penangkapan yang bersangkutan.

“Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana,” ujarnya.

 

Setelah ditangkap, terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan pada pihak Kejari Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pontianak, Kalbar.

Leo menjelaskan, Marolop Sijabat merupakan terpidana perkara korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam–Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.

Marolop Siljabat selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

“Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp312.488.497,20 [Rp312,4 juta lebih],” ungkap Leo.

Atas perbuatan tersebut, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, menyatakan Marolop Sijabat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

MA menyatakan Marolop Sijabat terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497,20 subsidair 1 tahun penjara,” katanya.

Leo menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Sam)

Asrorie

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

1 week ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago