News

Terungkap! Begini Kronologi Oknum ASN dan 6 Temannya Menggilir 4 Siswi SMP

Tujuh pria menggilir empat siswi kelas VIII salah satu SMP di Kabupaten Kaur.

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan pihaknya telah menangkap lima tersangka.

“Lima tersangka sudah diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Kaur,” terangnya, seperti dikutip dari Sumeks pada Rabu (17/11/2021).

Sementara terhadap dua tersangka lainnya, Yuda mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran.

Lima tersangka yang sudah ditangkap berinisial WF (24), NR (31), BK (18), JJ (18), dan RS (40).

RS sendiri merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Kaur yang berdomisili di Kecamatan Kaur Utara.

Sementara korban merupakan siswi SMP sebut saja namanya Bunga (13), Melati (15), Mawar (15), dan Mekar (16).

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (11/11/2021) itu bermula ketika empat korban menemui empat tersangka yang merupakan pacar korban.

Kemudian, mereka membawa para korban ke salah satu kebun karet di wilayah Kecamatan Kaur Utara.

Di lokasi kebun karet, tiga tersangka lainnya ternyata sudah menunggu.

Kuat dugaan bahwa para tersangka sebelumnya telah mempersiapkan aksi bejatnya tersebut.

Mereka lantas menyekap keempat korban selama semalaman di sebuah pondok yang ada di kebun karet tersebut.

Saat itulah, para tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan menggilir korban berkali-kali.

Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Kaur Utara karena anaknya tidak pulang ke rumah.

Setelah sang anak pulang, korban yang didesak oleh orang tuanya akhirnya menceritakan perbuatan bejat tujuh pria tersebut.

Setelah menerima laporan, pihak Polsek Kaur Utara dibantu Polsek Semidang Alas Maras berhasil menangkap WD pada Minggu (14/11/2021) sore di Alas Maras.

Kemudian, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka lain yakni RS dan NR pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 00.02 WIB di Kaur Utara.

Selanjutnya, tersangka BK dan JJ diamankan di Desa Bandu Agung, Kaur Utara sekitar pukul 04.00 WIB.

Yuda mengatakan pihaknya kini masih mengambil keterangan dari korban maupun tersangka terkait motif dalam kasus tersebut.

 

(Salsa/Nes).

Azzam Putra

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

5 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago