News

Terdengar Jeritan, Anak Kaget Ibunya Ditindih Kakek 70 Tahun di Kasur

Jakarta, Timredaksi.com – Pria paruh baya berinisial RS (70) kini harus meringkuk di penjara karena perbuatan cabulnya.

Pelaku ditangkap polisi setelah memperkosa seorang wanita tua berinisial KS (75) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasus terungkap setelah jeritan korban terdengar oleh sang anak di kediamannya, di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKBP Yoan Septi Hendri menyampaikan pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/31/ VII /RES.1.4 /2021/ RESKRIM/Lamongan/Sektor Brondong, pada tanggal 08 Juli 2021.

“Tempat kejadian perkaranya (TKP) di rumah korban yakni di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 lalu sekira pukul 09.00 Wib,” katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Suara.com, Minggu (1/8/2021).

BACA JUGA:

Kejadian ini bermula saat pada hari Kamis (8/7/2021) lalu, sekitar pukul 09.00 Wib, anak korban yang berinisial MS (51) berada di luar rumah sedang memandikan kucingnya, dan pada saat itu ia juga mendengar suara ibunya selaku korban yang beberapa kali berteriak meminta tolong dengan mengatakan ‘jangan, jangan, sudah sudah’.

Lantaran teriakan tersebut cukup lantang, akhirnya MS curiga lalu mendatangi rumah korban.

Pada saat MS ke rumah korban, dirinya melihat ada sepeda onthel warna coklat terparkir tepat di depan rumah korban.

“Kemudian anak korban tersebut membuka pintu rumah korban yang saat itu dalam keadaan tertutup, lalu dia masuk ke dalam rumah dan melihat korban sudah berada di atas ranjang bersama pelaku dengan keadaan lemah tak berdaya karena posisinya ditindih oleh pelaku,” imbuh AKP Yoan.

BACA JUGA:

Melihat hal tersebut, sontak MS kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Lalu MS memanggil keponakannya yang berinisial SU (35) untuk datang ke rumah korban.

Selang beberapa waktu kemudian, anak korban bersama keponakannya melaporkan kejadian ini kepada petugas Kepolisian setempat.

“Setelah petugas datang ke TKP, kemudian segera mendatangi rumah pelaku yang masih satu desa dengan korban.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada petugas bahwa ia telah memperkosa korban karena khilaf.

Kemudian pelaku diamankan ke Polres Lamongan,” tandas AKP Yoan.

Dari data yang dihimpun, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda onthel warna coklat milik pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut.

Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku tersebut.

BACA JUGA:

(Salsa/suara).

Azzam Putra

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

6 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

7 days ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago