News

Terbongkar Tipu-tipu Tabung Oksigen Ternyata APAR

Jakarta, Timredaksi.com – Kasus pemalsuan tabung oksigen yang ternyata tabung APAR (alat pemadam api ringan) terbongkar. Enam tersangka diciduk Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus pemalsuan tabung oksigen ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7/2021). Helmy menjelaskan para pelaku mengubah tabung APAR menjadi tabung gas oksigen.

“Yang kemudian yang berkaitan dengan mengubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan enam orang tersangka,” ujar Helmy.

Helmy menjelaskan tabung APAR yang sebenarnya tidak didesain untuk diisi oksigen sangat berbahaya. Apalagi, kata Helmy, kalau sampai pembersihan tabungnya tidak paripurna.

“Ada tabung APAR yang diubah jadi tabung oksigen. Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung APAR atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus, tentu membahayakan orang,” tuturnya.

“Kemudian dari desain tabungnya sendiri, untuk APAR tidak didesain untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen,” sambung Helmy.

Pelaku Jual Tabung Oksigen Palsu Rp 3 Juta

Helmy mengungkapkan para pelaku menjual tabung oksigen palsu itu hingga Rp 3 juta. Padahal, kata Helmy, modal untuk mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen itu hanya Rp 700 ribu.

“(Harga jual) untuk tabung APAR variatif, antara Rp 2-3 juta. Rp 700-900 ribu itu modal,” ucapnya.

Sudah Terjual 190 Buah

Helmy mengatakan tabung oksigen palsu itu sudah terjual 190 buah. Informasi ini terus dikembangkan polisi.

“Sejauh ini mereka sudah pernah menjual 190 buah (tabung oksigen palsu),” ujar Helmy.

Helmy mengatakan pihaknya akan mencari para pembeli tabung oksigen palsu itu. Dia khawatir masyarakat tidak tahu sebenarnya tabung itu tabung APAR.

“Ini juga akan kita cari dia jual ke mana karena bahaya. Takutnya dibeli masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung APAR,” ucapnya.

Total Tersangka

Selain kasus pemalsuan tabung oksigen, Polri mengungkap kasus penjualan obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari semua kasus itu, Polri menetapkan 37 orang sebagai tersangka.

“Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7).

Pengungkapan puluhan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri serta polda jajaran. Rusdi menyampaikan Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ditjen Bea-Cukai. (Salsa/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

1 week ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 week ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

1 week ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 weeks ago