News

Terbongkar, Bupati Jember dan 3 Anak Buahnya Dapat Honor Pemakaman COVID Rp 282 Juta

Timredaksi.com, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember menerima laporan adanya pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 ke empat pejabat negara.

Empat orang itu yakni Bupati Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria.

Mereka masing-masing menerima honor Rp100 ribu dari setiap pemakaman, sedangkan ada 705 pemakaman yang tercatat.

Maka masing-masing pejabat itu menerima Rp70,5 juta dengan total dana mencapai Rp282 juta per 4 orang.

Anggota Pansus Covid DPRD Jember, Hadi Supaat menilai, pembayaran honor bagi para pejabat tersebut sangat tidak etis.

“Karena para pejabat itu kan sudah menerima gaji dan tunjangan tetap. Sedangkan kita semua bahu membahu untuk menekan dampak Covid-19, secara sukarela tanpa dibayar,” tutur Hadi, Kamis (26/8/2021).

Bupati Hendy menandatangani salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071.12/2021 yang memuat tentang pembayaran honor itu pada 30 Maret 2021.

Terpisah, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan.

Namun ia mengaku langsung menyumbangkan honor itu kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu.

Menurut Hendy, pemberian honor bagi para pejabat itu merupakan konsekuensi dari regulasi yang ada.

Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).

Dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu.

Hendy menyebut nominal Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021 saat kasus Covid-19 melonjak.

“Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada,” pungkas Hendy. (Azzam/Nes)

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

13 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago