News

Tak Bisa Bahasa Inggris, Guru Aniaya Siswa di NTT Sampai Tewas Dihukum 5 Tahun

Timredaksi.com – MM (13) seorang siswa di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dianiaya gurunya sendiri.

Penganiayaan dilakukan karena beberapa hal salah satunya siswa yang tidak bisa berbahasa Inggris.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna menyebut kasus itu bermula saat pelaku bertugas piket di sekolah mulai dari 4 September 2021.

Pelaku saat itu sempat memukul korban mengenai area kepala.

“11 Oktober 2021 tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak satu kali yang mengenai punggung belakang korban dan 18 Oktober 2021 tersangka menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari sebanyak satu kali mengenai betis kaki kanan korban,” kata Kombes Rishian saat dihubungi Indozone, Jumat (12/11/2021).

Kemudian, korban mulai mengeluhkan rasa sakit mulai dari demam tinggi hingga korban dirujuk ke rumah sakit.

Singkat cerita, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dan korban pun pada akhirnya tutup usia.

“Sudah kami laksanakan yaitu memeriksa saksi-saksi kemudian terduga pelaku dan hasil dari pada visum et repertum yang telah kami dapatkan,” beber Rishian.

Karena memiliki bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan SK (33) yang merupakan guru korban sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus tersangka melakukan aksinya lantaran kesal terhadap korban.

“Modus Operandi dari tersangka, pertama tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa foto copy modul bahasa Inggris yang merupakan mata pelajaran yang diajarkan tersangka,” kata Rishian.

“Penganiayaan kedua tersangka marah karena korban tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris dan pada kejadian. Ketiga tersangka juga marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 C junto Pasal 65 Ayat KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP jumto Pasal 65 Ayat 1. Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

 

(Salsa/Montt/indozone).

Salsa Sabrina

Recent Posts

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

11 hours ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

12 hours ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

12 hours ago

KPK Bongkar Dugaan Pembelian Aset Fadia dari Uang Proyek Outsourcing

Timredaksi.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam perkara dugaan korupsi…

13 hours ago

Program MBG Disesuaikan, Distribusi Kini Fokus Saat Siswa Belajar di Sekolah

Timredaksi.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis…

13 hours ago

Produksi Narasi Kritis: Kebebasan vs Ancaman Keamanan

Timredaksi.com, Jakarta - Kebebasan berekspresi dalam era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan hak untuk…

15 hours ago