News

Stafsus-Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 dan 4 Tahun Penjara

Jakarta – Stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dann pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Selain Andreau dan Safri, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Adapun vonis mereka adalah:

– Amiril Mukminin divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Ainul Faqih divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

– Sidwadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 2.369.099.000 ke Amiril Mukminin. Jika tidak dibayar, maka Amiril akan dipenjara selama 1 tahun.

Hakim mengungkapkan lima anak buah Edhy itu mendapat uang suap dari sejumlah eksportir benur. Adapun uang yang diterima mereka jumlahnya bervariasi.

Berikut uang yang diterima stafsus hingga sespri Edhy:

– Andreau Misanta terbukti menerima uang Rp 10.731.932.722 dari para eksportir benur

– Safri terbukti menerima uang SGD 26 ribu dari Direktur PT DPPP Suharjito

– Siswadhi Pranoto Loe menerima uang Rp 5.047.074.000. Selain itu, di rekening PT ACK milik Siswadhi juga masih terdapat sisa keuntungan benur senilai Rp 8.405.638.937, oleh karena itu keseluruhan jumlah uang yang diterima Rp 13.199.689.193.

– Amiril Mikminin menerima uang Rp 1.569.000.000, dan mendapat keuntungan Rp 25 per ekor benur yang diekspor PT ACK, yang dijumlah senilai Rp 800 juta.

Kelima orang tersebut dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Azzam Putra

Recent Posts

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

21 hours ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

1 day ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

2 days ago