Ekonomi

Soal UU Desa Freni Sampaikan Perlu Mempertegas Poin Aturan Adat-Istiadat

Jakarta_Tumredaksi.com–Dewan Pengawas Fatma Indonesia Freni Lutruntuhluy mengharapkan keberadaan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu ada penegasan dalam aturan yang bersinggungan dengan peraturan adat-istiadat di Propinsi Maluku.

“Sekiranya pemerintah perlu mempertegas aturan-aturan di bawah undang-undang Desa. Agar pemerintahan desa di kampung-kampung itu bisa berjalan dengan baik,” kata Fren ditemui gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Kamis 23/6/2022.

“Saya tidak tahu di wilayah lainnya masih banyak terjadi persepsi yang beragam masyarakat bawah dimana desa-desa di Maluku ini kan sebagian besar adalah desa adat yang hadir dengan kultur budaya dengan ciri khas kebudayaan tersendiri,” imbuhnya

Lebih lanjut Fren memaparkan persoalan di desa yang masih kental adat-istiadat Maluku itu sering kali terjadi tentang perbedaan pendapat dalam pemilihan kepala desa, hingga menuai persoalan di bawah. Ia mencontoh suatu desa. yang kental adanya masih memakai adat kerjaan, kemudian mereka tidak terpilih.

“Nah ini otomatis berdampak buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan karena kekuatan adat tidak memberikan support terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dimana Kepala desanya itu tidak mendapat legitimasi dari kultur dan adat,” ungkapnya

Lebih dari itu Fren kembali mengharapkan agar pemerintah daerah dan provinsi membuat satu peraturan terang desa yang beberstus adat kerajaan itu.

“Karena kita ada problem tumpang tindih nya administrasi wilayah-wilayah, dan berpengaruhnya terhadap kepemimpinan wilayah kerja kepala desa,” pungkasnya

Sementara itu, terkait dengan ketentuan masa jabatan kepala desa di Desa Adat telah pula mengikuti ketentuan Pasal 109 UU Desa.

Ketentuan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

“Padahal, desa berlaku umum sedangkan desa adat memiliki pengaruh adat terhadap sistem pemerintah lokal, pengelolaan sumber daya, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa tersebut,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

Pemulihan Ekosistem Mendesak: PPASDA Peringatkan Bencana Hidrometeorologi Akan Terus Berulang

Timredaksi.com, Jakarta – Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menyampaikan duka cita mendalam…

5 hours ago

BSP 2025: Bendera Palestina Berkibar di Sungai Terpanjang Indonesia

Timredaksi.com, Pontianak – Dari Sungai Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia dan kebanggaan masyarakat Borneo, solidaritas…

1 day ago

DLH Kabupaten Muna Intensifkan Edukasi Pengolahan Sampah Plastik, Dorong Kesadaran dan Aksi Lingkungan Berkelanjutan

Timredaksi.com, Muna -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna semakin memperkuat komitmennya dalam menanggulangi persoalan sampah…

1 day ago

DLH Gowa Fokus Perkuat Penanaman Pohon, Pembersihan Sungai, dan Pengelolaan Sampah Efektif

Timredaksi.com, Gowa -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian…

1 day ago

Harmony Award 2025, Kemenag Apresiasi FKUB dan Pemda Terbaik Jaga Kerukunan di Era Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menganugerahkan Harmony Award 2025 kepada Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan…

2 days ago

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

3 days ago