Ekonomi

Soal UU Desa Freni Sampaikan Perlu Mempertegas Poin Aturan Adat-Istiadat

Jakarta_Tumredaksi.com–Dewan Pengawas Fatma Indonesia Freni Lutruntuhluy mengharapkan keberadaan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu ada penegasan dalam aturan yang bersinggungan dengan peraturan adat-istiadat di Propinsi Maluku.

“Sekiranya pemerintah perlu mempertegas aturan-aturan di bawah undang-undang Desa. Agar pemerintahan desa di kampung-kampung itu bisa berjalan dengan baik,” kata Fren ditemui gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Kamis 23/6/2022.

“Saya tidak tahu di wilayah lainnya masih banyak terjadi persepsi yang beragam masyarakat bawah dimana desa-desa di Maluku ini kan sebagian besar adalah desa adat yang hadir dengan kultur budaya dengan ciri khas kebudayaan tersendiri,” imbuhnya

Lebih lanjut Fren memaparkan persoalan di desa yang masih kental adat-istiadat Maluku itu sering kali terjadi tentang perbedaan pendapat dalam pemilihan kepala desa, hingga menuai persoalan di bawah. Ia mencontoh suatu desa. yang kental adanya masih memakai adat kerjaan, kemudian mereka tidak terpilih.

“Nah ini otomatis berdampak buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan karena kekuatan adat tidak memberikan support terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dimana Kepala desanya itu tidak mendapat legitimasi dari kultur dan adat,” ungkapnya

Lebih dari itu Fren kembali mengharapkan agar pemerintah daerah dan provinsi membuat satu peraturan terang desa yang beberstus adat kerajaan itu.

“Karena kita ada problem tumpang tindih nya administrasi wilayah-wilayah, dan berpengaruhnya terhadap kepemimpinan wilayah kerja kepala desa,” pungkasnya

Sementara itu, terkait dengan ketentuan masa jabatan kepala desa di Desa Adat telah pula mengikuti ketentuan Pasal 109 UU Desa.

Ketentuan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

“Padahal, desa berlaku umum sedangkan desa adat memiliki pengaruh adat terhadap sistem pemerintah lokal, pengelolaan sumber daya, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa tersebut,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago