Featured

Soal RUU BPIP, Farkhan: Pemerintah dan DPR RI Mesti Lebih Berhati-hati dan Matang Dalam Mengambil Sikap

Jakarta – Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi mempertanyakan langkah Pemerintah yang terkesan terburu-buru mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP. Ia menilai, langkah pemerintah ini akan menimbulkan kontroversi dan masalah baru di masyarakat.

Farkhan juga menilai bahwa langkah Pemerintah menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah membaca aspirasi dan protes masyarakat secara lebih mendalam. Apalagi, penolakan di berbagai kalangan sudah dilakukan.

“Ketidakmampuan ini memang sangat jelas ditunjukkan Pemerintah. Sebab, Pemerintah hanya menolak dua poin dalam RUU HIP. Pertama, absennya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dan kedua, munculnya istilah Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP,” tegas Farkhan.

Farkhan mengatakan bahwa Pemerintah seharusnya menolak secara keseluruhan RUU HIP ini. Sebab, hampir secara keseluruhan RUU ini memiliki muatan bermasalah yang dapat mendegradasi dan mendistorsi nilai-nilai Pancasila.

“Permasalahan RUU HIP tidak terletak pada nama atau nomenklatur undang-undangnya, akan tetapi terletak pada latar belakang, proses, dan hampir keseluruhan substansi RUU HIP yang sangat jelas bermasalah.” tegas Farkhan.

Lebih jauh, Farkhan menegaskan bahwa RUU HIP dan RUU BPIP, adalah dua hal yang berbeda sehingga langkah ini tidak perlu dilakukan sekarang. Sebab, BPIP telah memiliki payung hukum yakni Perpres No. 7 Tahun 2018.

“Pengubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP melalui UU justru kontraproduktif di tengah penolakan keras terhadap RUU ini,” kata Farkhan.

Menurutnya, penguatan BPIP melalui UU juga mesti dikaji lebih mendalam dan tidak bisa short cut atau jalan pintas seakan-akan kejar tayang, dan ini juga menjadi pertanyaan. Selain itu kita sering melihat relevansi BPIP hari ini. yang sering membuat pernyataan-pertanyaan yang kontraproduktif dan penguatan BPIP dapat juga menjadi alat kekuasaan baru dalam menafsirkan Pancasila yang bisa mendistorsi Pancasila. Perlu kajian mendalam relevansi BPIP sehingga BPIP tidak seperti BP7 di masa lalu yang malah menjadi sensor berlebihan, bukan perekat kebangsaan.

“Pemerintah dan DPR RI mesti lebih berhati-hati dan matang dalam mengambil sikap,” pungkas Farkhan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago