News

Sidang Tahunan MPR, BMI Titip Pesan Politik

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyuarakan soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Partai Demokrat menilai pernyataan Bamsoet tersebut sebagai pernyataan pribadi dan bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR.

“Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN tersebut. Dia menyebut sejauh ini pembahasan masih sekadar persetujuan terkait pentingnya PPHN.

Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia Farkhan Evendi juga turut mendukung pernyataan Benny K Harman. BMI akan turut serta menolak adanya perubahan terbatas UUD 1945. Karena dengan adanya amendemen UUD 1945 akan membuka peluang diubahnya pasal-pasal lain.

“Jika perubahan amandemen dilakukan maka akan berpeluang membuka perubahan di pasal-pasal yang lain, karena setiap pasal saling terkait,” ucap Farkhan.

Menurut Farkhan, jika dipaksaksan dibuka amandemen maka gerakan politik di parlemen akan heroik. Atas nama nasionalisme dan negeri ini tak boleh tergadaikan, negeri ini harus tetap berdaulat, maka seluruh anggota MPR nyatakan tegas: stop amandemen.

“Tidak berlebihan jika BMI yang sangat mencintai negeri ini menitip pesan politik kepada seluruh anggota dan pimpinan MPR saat ini,” ucap Farkhan.

“Jangan kemasukan angin duduk yang bisa bikin stroke. Demi eksistensi sebuah negara dan bangsa ini. Inilah legascy indah politik MPR RI yang akan dikenang sepanjang sejarah Indonesia,” sambung Farkhan.

Dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Bamsoet menyebut, amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain. (Intan)

Intan

Recent Posts

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

2 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

3 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

5 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

6 days ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

7 days ago

Danantara Dorong Pertagas Perkuat Jargas Nasional, Tekan Impor LPG

Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…

2 weeks ago