News

Sidang Tahunan MPR, BMI Titip Pesan Politik

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyuarakan soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Partai Demokrat menilai pernyataan Bamsoet tersebut sebagai pernyataan pribadi dan bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR.

“Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN tersebut. Dia menyebut sejauh ini pembahasan masih sekadar persetujuan terkait pentingnya PPHN.

Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia Farkhan Evendi juga turut mendukung pernyataan Benny K Harman. BMI akan turut serta menolak adanya perubahan terbatas UUD 1945. Karena dengan adanya amendemen UUD 1945 akan membuka peluang diubahnya pasal-pasal lain.

“Jika perubahan amandemen dilakukan maka akan berpeluang membuka perubahan di pasal-pasal yang lain, karena setiap pasal saling terkait,” ucap Farkhan.

Menurut Farkhan, jika dipaksaksan dibuka amandemen maka gerakan politik di parlemen akan heroik. Atas nama nasionalisme dan negeri ini tak boleh tergadaikan, negeri ini harus tetap berdaulat, maka seluruh anggota MPR nyatakan tegas: stop amandemen.

“Tidak berlebihan jika BMI yang sangat mencintai negeri ini menitip pesan politik kepada seluruh anggota dan pimpinan MPR saat ini,” ucap Farkhan.

“Jangan kemasukan angin duduk yang bisa bikin stroke. Demi eksistensi sebuah negara dan bangsa ini. Inilah legascy indah politik MPR RI yang akan dikenang sepanjang sejarah Indonesia,” sambung Farkhan.

Dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Bamsoet menyebut, amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain. (Intan)

Intan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

4 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

5 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

6 days ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

6 days ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

6 days ago