News

Sering Kali Ditolak Soal Prisidential Threshold 20 Persen, Rocky Gerung Sebut Kebodohan MK

Jakarta_timredaksi.com–Pengamat Politik Rocky Gerung menilai Mahmakah Konstitusi (MK) acap kali memutuskan dengan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu dalam persoalan ambang batas pencalon presiden dan wakil (Presidential Threshold 20 persen_red)

Menurutnya para penggugat hanya ingin diberikan kesempatan menyampaikan pikiran melalui gugatan PT 20 persen. Namun kata Rocky MK telah menutup hak rakyat untuk berbicara.

“Belum sempat kita menyampaikan MK menyakan analasan tidak punya hak legal standing’. Nah ini kan kita mau memilih, bagai mana kalau saya mau mencalonkan menjadi presiden. Anda dapat 20 persen atau enggak? Jadi nggak boleh, kalau saya nggak punya partai. Berarti kalau acuan 20 persen semua parpol harus berkoalisi termasuk PDIP hanya 19 persen, kenapa gak 19 persen aja MK buat. Nah kata orang Jakarta ngehe,” kata Rocky dalam diskusi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7/2022).

Rocky menyebut, MK model kekinian hanya membuat filosofinya sendiri. Ia mengatakan, MK telah diberikan diskresi moral untuk memantau potensi penyalahgunaan kekuasaan, lewat judicial activism.

“Judicial review hak rakyat untuk minta review, judicial activism hak MK untuk menguping problem-problem yang membahayakan di Indonesia ini. Konteknya kan begitu, Konstitusi negara kita,” ujarnya

“Di mana otak MK kalau nggak paham? MK justru mulia karena diberikan hak memantau kedaan rakyat, didengar, nguping keadaan rakyat lah. Ini nggak mau nguping rakyat bicara dia nggak mau dengar apalagi mau nguping,” imbuhnya

Kendati demikian Rocky membeberkan MK telah keliru dikarenakan tidak paham dengan filosofi dari konstitusi. Dia lebih berani berdebat atau berdiskusi dengan para hakim MK terkait hal tersebut.

“Itulah kedungungan dari MK, Mahkamah Kedungungan. Saya mau mendalilkan itu saya mau bertengkar semua hakim yang ada di situ. Buka forum kita debat habis-habisan. Dari sejarah intelektual konstitusi sampai konsekuensi dari mahkamah yang sekarang berubah menjadi mahkamah kontivasi ngeden aja. Ini sebetulnya kritik saya yang selalu saya dasarkan pada argumen,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago