News

Sempat Ditolak PKS, RUU HKPD Tetap Diparipurnakan

Jakarta-Timredaksi.com-Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang (UU).

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi-fraksi lain apakah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa 7/12/2021.

“Setuju,” jawab anggota legislatif.

Masih ditempat yang sama menteri Keuangan Sri Mulyani selaku perwakilan pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas persetujuan Rapat Paripurna DPR agar RUU HKPD bisa menjadi UU.

Dirinya menyampaikan di sidang paripurna disaksikan 45 anggota DPR RI yang hadir, kekurangan lain terlihat dari belanja daerah yang belum fokus dan belum efisien, di mana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan. Begitu juga dengan pola eksekusi APBD yang selalu tertumpuk di kuartal IV sehingga mendorong munculnya dana mengendap di daerah

Lebih lanjut, pemerintah selalu meningkatkan aliran TKDD ke daerah. Tercatat, alokasi TKDD sebesar Rp528 triliun pada 2013, lalu meningkat menjadi Rp795 trilun pada 2021.

“Tapi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh daerah,” kata Ani dalam kesempatannya berimasukan saat paripurna

Kemudian sambungnya, pemerintah mengeluarkan RUU HKPD agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih optimal dan efisiensi. Namun, hal ini bukan bermaksud resentralisasi pengelolaan di pusat.

Ditempat terpisah pengesahan RUU HKPD tetap mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Angota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly menyatakan penolakan muncul karena sejumlah kepala daerah sejatinya turut menolak RUU.

“Fraksi PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan dari kepala daerah atau pemda baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota atas RUU HKPD ini,” ujar Ahmad.

PKS menilai semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam RUU HKPD karena cenderung memperkuat resentralisasi oleh pemerintah pusat. Sebab, pemerintah kerap memaksa daerah untuk menjalankan proyek strategis nasional (PSN) ke daerah.

“Inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan keuangan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetir atas nama program strategis nasional. Padahal faktanya, tidak semua program strategis nasional sejalan dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya (ror)

Asrorie

Recent Posts

Hakim Tipikor Lintas Yurisdiksi, Nur Sari Baktiana Tampil di Sidang Militer Kasus Satelit Kemhan

Timredaksi.com, Jakarta — Pemandangan tidak biasa tersaji di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,…

4 hours ago

Keluarga Besar DPN BMI Gelar Halalbihalal, Ketum Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

Timredaksi.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menggelar acara Halalbihalal yang…

1 day ago

Demi Kebaikan Bersama, FGMI Tuntut Bupati Lebak Segera Minta Maaf Ke Wakil Bupati

Timredaksi.com, Banten -- Acara halal bihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Kabupaten Lebak berubah…

1 day ago

Lantik Pejabat Pengelola Barang dan Jasa, Ketua PT Surabaya Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melantik Agung Tiur Baskoro sebagai pejabat pengelola barang…

1 day ago

Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim

Timredaksi.com, Jakarta -- Perlindungan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman. Sebuah Catatan atas Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026. Dua Peristiwa,…

2 days ago

BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) memberi kecaman keras terhadap…

3 days ago