News

Selebgram Siskaeee Miliki 600 GB Video Berbuat Dosa, Gudang Uang Miliaran Per Bulan?

Timredaksi.com – Sosok Siskaeee yang saat ini berhasil ditangkap polisi kini jadi sorotan. Ia diamankan di Bandung 4 Desember lalu setelah sebelumnya melakukan aksi mengumbar payudara hingga organ intim di Bandara Internasional Yogyakarata (YIA) pada Juli 2021.

Menariknya saat menjalani pemeriksaan di Polda DIY, Siskaeee justru mencuri perhatian. Bukan tampil seksi, selebgram berinisial FNC itu malah disorot soal agama setelah tampil tertutup memakai hijab.

Netter sempat kepo apakah Siskaeee memang muslim atau mendapat hidayah dan masuk Islam setelah terjerat kasus hukum.

Tak hanya itu, fakta dibalik kasus selebgram asal Sidoarjo itu juga sukses bikin kaget. Tak disangka-sangka, Siskaeee bukan sekedar pelaku ekshibisionisme. Ia ternyata memiliki 600 GB video porno dirinya yang kini telah disita polisi.

Bukan sekedar koleksi pribadi, konten porno itu dijual oleh Siskaeee ke situs dewasa. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap 7 situs yang digunakan Siskaeee untuk mengunggah konten miliknya hingga meraup keuntungan fantastis. Semua server situs tersebut berada di luar negeri.

“Setelah kita gali, pelaku sendiri memang di dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu pada awak media di Mapolda DIY, Selasa (7/12).

“Semua server dan basisnya ada di luar negeri tidak di Indonesia. Salah satu yang bisa kami sebut di situs onlyfans.com dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut.”

Siskaeee yang kini sudah resmi jadi tersangka itu diketahui sudah meraup sekitar miliaran. Namun bukan perbulan melainkan itu merupakan pendapatan kotor untuk periode satu tahun.

Total pendapatan bersih Siskaeee yakni Rp1.749.511.009. Sedangkan perbulannya, Siskaeee mengantongi sekitar Rp20 juta per bulan.

“Kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits. Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta,” seru Roberto. “Dan hasil penelusran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021.”

Walau cukup sukses, Siskaeee tetap dinilai melanggar hukum. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” ujar Roberto.

(Monnt/wowkeren)

Hamizan

Recent Posts

Muskercab PCNU Kota Tangerang: Perkuat Sinergi, Mantapkan Arah Gerak Keumatan

Timredaksi.com, Kota Tangerang — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang menggelar Musyawarah Kerja Cabang…

41 minutes ago

Strategi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

  JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat pembangunan di sektor pertanian dalam dua tahun masa kepemimpinan…

6 hours ago

Solusi Baitullah Indonesia Soroti Komisi Agen Umrah Berjenjang, Desak Pengawasan Ketat Pemerintah

Timredaksi.com, Jakarta — Tingginya komisi agen pemasaran haji dan umrah yang disebut mencapai Rp6 juta…

7 hours ago

ENAM TAHUN TAK KUNJUNG DIREALISASIKAN, AZAS TIGOR DESAK PEMERINTAH SEGERA BERLAKUKAN CUKAI MBDK

Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…

3 days ago

DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN

Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…

3 days ago

Anamcara Hotel Gelar Sesi Yoga dan Diskusi Kesehatan Perimenopause

  CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…

5 days ago