Timredaksi.com, Jakarta — Tingginya komisi agen pemasaran haji dan umrah yang disebut mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per jemaah menjadi sorotan serius di tengah berkembangnya industri perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Praktik pemasaran berjenjang atau multi-level marketing (MLM) dalam penjualan paket haji dan umrah juga dinilai berpotensi merugikan penyelenggara perjalanan maupun calon jemaah.
Persoalan tersebut disampaikan Direktur Platform Haji dan Umrah PT Solusi Baitullah Indonesia, Hj. Noor Yunita Setiawati, yang akrab disapa Umma Yunita, saat ditemui dalam acara BSI International Expo 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Umma Yunita mendesak Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk segera memberikan perhatian serius, memperketat pengawasan, serta mengambil langkah tegas terhadap praktik pemasaran haji dan umrah yang dinilai semakin tidak terkendali.
Menurutnya, besarnya komisi agen pemasaran, ditambah sistem pemasaran berjenjang hingga beberapa level, dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara harga paket yang dibayarkan calon jemaah dan biaya operasional yang diterima Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami berharap adanya perhatian dan ketegasan dari Kementerian Haji dan Umrah terkait tingginya komisi agen pemasaran haji dan umrah yang mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per jemaah. Apalagi saat ini berkembang sistem pemasaran berjenjang hingga beberapa level yang semakin sulit dikendalikan,” ujar Umma Yunita.
Ia secara khusus meminta Menteri Haji dan Umrah beserta Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk turun tangan mengawasi aktivitas agen pemasaran yang dinilai berpotensi membebani perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah.
Menurutnya, terdapat praktik ketika agen pemasaran menekan PPIU dan PIHK agar memberikan harga paket serendah mungkin, tetapi kemudian menawarkan paket tersebut kepada calon jemaah dengan harga jauh lebih tinggi.
“Kepada Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri Haji dan Umrah, kami berharap agar segera melihat, memperhatikan, dan mengawasi kegiatan agen pemasaran serta sistem MLM yang semakin tidak terkendali. Jangan sampai PPIU dan PIHK ditekan memberikan harga semurah-murahnya, sementara paket dijual kepada calon jemaah dengan harga setinggi-tingginya,” tegasnya.
Umma Yunita mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari PPIU dan PIHK terkait besarnya tuntutan komisi agen pemasaran.
Bahkan, menurutnya, terdapat skema pemasaran berjenjang yang menawarkan berbagai hadiah, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga rumah, sebagai bentuk insentif bagi jaringan pemasaran.
Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong kenaikan harga paket umrah secara signifikan tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Banyak PPIU dan PIHK mengeluhkan persoalan ini kepada kami. Agen pemasaran sekarang semakin banyak meminta komisi dengan nilai sangat tinggi, bahkan menggunakan sistem berjenjang dengan berbagai hadiah seperti motor, mobil, hingga rumah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menciptakan persepsi keliru di masyarakat bahwa perusahaan travel memperoleh keuntungan besar dari penjualan paket umrah.
Padahal, menurutnya, sebagian besar selisih harga justru dapat terserap untuk membayar komisi jaringan pemasaran, sehingga biaya yang tersedia bagi penyelenggara menjadi semakin terbatas.
Akibatnya, perusahaan berpotensi mengalami kesulitan dalam menyediakan fasilitas sesuai harapan jemaah, mulai dari tiket penerbangan, akomodasi hotel, transportasi, hingga pelayanan selama berada di Tanah Suci.
“Calon jemaah menilai travel mengambil keuntungan sangat besar, padahal keuntungan PPIU justru sangat kecil. Ketika fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan biaya yang dibayarkan, jemaah akhirnya menyampaikan komplain kepada pihak travel,” jelas Umma Yunita.
Ia mengingatkan bahwa keterbatasan dana operasional penyelenggaraan ibadah umrah dapat meningkatkan risiko terganggunya pelayanan, bahkan berpotensi menyebabkan kegagalan keberangkatan jemaah.
Dalam kesempatan yang sama, advokat dan praktisi hukum H. Farchat, S.H., CLA., CIL., turut menyoroti persoalan komisi pemasaran haji dan umrah yang dinilainya perlu segera mendapat perhatian pemerintah.
Farchat mengaku telah menangani berbagai persoalan hukum terkait penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah. Berdasarkan pengalamannya, ia menilai praktik pemasaran yang tidak terkendali dapat menimbulkan risiko hukum dan keuangan bagi penyelenggara.
“Kami sering menangani kasus hukum umrah dan haji. Kami sangat prihatin melihat praktik agen pemasaran yang semakin tidak terkendali, sementara seluruh risiko penyelenggaraan justru dibebankan kepada PPIU dan PIHK,” ujarnya.
Menurut Farchat, tingginya komisi pemasaran dapat menyebabkan harga paket menjadi kurang kompetitif sehingga sulit dijual kepada calon jemaah.
Apabila jumlah jemaah yang diperoleh tidak memenuhi target, sementara kewajiban keberangkatan tetap harus dilaksanakan, penyelenggara berpotensi menghadapi tekanan keuangan.
“Akibat tingginya komisi agen, harga paket menjadi tinggi dan sulit dijual. Jumlah jemaah sedikit, kuota tidak terpenuhi, tetapi kewajiban keberangkatan tetap harus dilaksanakan. Pada akhirnya, dana yang tersedia bisa tidak mencukupi,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Farchat mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya mengatur batas minimal biaya perjalanan umrah, tetapi juga mempertimbangkan penetapan batas maksimal harga paket berdasarkan klasifikasi fasilitas.
Ia mencontohkan perlunya standar harga yang jelas untuk paket umrah dengan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, hingga bintang lima.
“Kementerian Haji dan Umrah harus segera mempertimbangkan penetapan harga maksimal paket umrah berdasarkan standar fasilitas, mulai dari bintang tiga, bintang empat, hingga bintang lima. Jangan hanya menetapkan harga minimal, tetapi perlu ada batasan agar komisi agen tidak ditentukan sesuka hati,” tegas Farchat.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan sistem pemasaran berjenjang dalam bisnis perjalanan ibadah perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan jemaah maupun penyelenggara resmi.
“Apalagi kalau pemasaran haji dan umrah sudah dibuat seperti sistem MLM dengan komisi berlapis-lapis. Ini bisa menjadi persoalan serius dan berbahaya apabila tidak segera diawasi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Solusi Baitullah Indonesia, Ustaz Asril Hidayat, menegaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah harus mengedepankan nilai amanah, kejujuran, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak jemaah.
Menurutnya, perjalanan menuju Tanah Suci bukan sekadar kegiatan bisnis, melainkan bagian dari pelayanan ibadah yang memiliki tanggung jawab moral dan spiritual sangat besar.
“Ibadah ke Tanah Suci adalah amanah suci, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak bertanggung jawab,” ujar Asril.
Ia menegaskan bahwa PT Solusi Baitullah Indonesia berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang sehat, profesional, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berdiri teguh mendukung perlindungan hak jemaah, menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi, serta menolak segala praktik yang mencederai kepercayaan umat,” tegasnya.
Asril juga berharap pemerintah dapat segera menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan pemasaran perjalanan haji dan umrah, termasuk melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan paket ibadah.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha dan agen pemasaran harus memahami bahwa kepercayaan jemaah merupakan tanggung jawab yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan semata.
“Kami berharap ada perubahan yang lebih baik dari pemerintah untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Kepada oknum pemasar yang mengatasnamakan syiar Baitullah, janganlah mengkhianati niat suci jemaah,” pesannya.
“Lindungi hak mereka, tegakkan keadilan, dan jagalah kehormatan ibadah ke Tanah Suci,” pungkas Asril.
Sorotan yang disampaikan jajaran PT Solusi Baitullah Indonesia tersebut menjadi dorongan agar pemerintah mengevaluasi tata kelola pemasaran perjalanan haji dan umrah, khususnya terkait transparansi harga, besaran komisi agen, serta pembagian tanggung jawab antara pihak pemasaran dan penyelenggara resmi.
Pengawasan dinilai penting agar biaya yang dibayarkan calon jemaah benar-benar sebanding dengan fasilitas dan pelayanan yang diterima, sekaligus memastikan PPIU dan PIHK memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk melaksanakan kewajiban keberangkatan.
Melalui pengaturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten, diharapkan industri haji dan umrah Indonesia dapat berkembang secara sehat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan, kepastian keberangkatan, dan perlindungan hak jemaah.
Sebab, kepercayaan masyarakat dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan oleh praktik pemasaran yang hanya berorientasi pada keuntungan.
Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…
Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…
CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…
Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…
Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…
Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…