Jakarta, Timredaksi.com – Pasangan sejoli mesum di tempat umum beredar viral di media sosial. Seakan dunia milik berdua, pasangan sejoli itu berbuat mesum di halte bus kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsel Senen AKP Bambang mengatakan, pihaknya sudah memonitor kejadian itu. Polisi saat ini tengah menyelidiki kejadian itu.
“Ini kita lagi lakukan penyelidikan. Segera kita cari orangnya,” kata Bambang, Jumat (22/1/2021).
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan saksi. Polisi juga akan meminta keterangan dari driver ojek online yang merekam aksi mesum kedua pelaku itu.
“Kita kumpulkan informasi sebanyak mungkin. Katanya ada tukang ojek online yang lihat mideoin makanya ini lagi kita cari, nanti ceritanya gimana kita telusuri,” jelas Bambang.
Dari sebuah rekaman video yang viral di media sosial, disebutkan peristiwa itu terjadi di halte bus di depan SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi pada Jumat (22/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari video terlihat, situasi lalu lintas di lokasi masih terbilang ramai. Sejoli itu berbuat mesum di halte bus, di tengah hilir mudik kendaraan yang melintas.
Seorang perekam sempat memperingatkan kedua pelaku untuk tidak berbuat asusila di tempat umum..
“Di hotel aja Pak, jangan di situ,” kata si perekam video.
Peristiwa ini juga membuat beberapa pengendara motor menoleh ke arah kedua pelaku. Ada juga yang membunyikan klakson ke arah kedua pelaku. (Salsa/*)
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…