Ekonomi

Segini Besarnya Denda Tertangkap Tilang Elektronik

Jakarta, timredaksi.com – Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) menjadi program yang dikedepankan Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan E-TLE, petugas Polantas tidak perlu melakukan penilangan terhadap pelanggar. Pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui sistem tilang elektronik.

“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” kata Jenderal Sigit saat fit and proper test sebelum dilantik menjadi Kapolri beberapa waktu lalu.

Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di beberapa wilayah, termasuk di DKI Jakarta. Ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE. Kamera CCTV yang tersebar di jalan raya terus memantau pelanggar lalu lintas.

Berbekal kamera CCTV, polisi bisa memantau dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraan bermotornya. Pengendara mobil maupun motor sudah bisa dipantau sistem tilang elektronik.

Denda tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Contoh lain, pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (Salsa/S/Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

15 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

5 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

5 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago