News

Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Seperti Polisi, Ini Kewenangannya

Jakarta, Timredaksi.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang kepada Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 melalui perda. Saat ini draf perda itu sudah masuk ke DPRD dan ditargetkan rampung akhir Juli ini.

Aturan yang direvisi Pemprov adalah Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Bagaimana isinya?

Dalam perda tersebut disisipkan satu pasal di antara pasal 28 dan 29. Pasal tersebut adalah 28 A, yang bunyinya:

Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.

BACA JUGA:

Nantinya Satpol PP berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Ada 14 poin kewenangan Satpol PP dalam perda tersebut. Berikut isinya:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
  3. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
  4. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
  5. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
  6. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
  7. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
  8. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  9. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; 4
  10. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  11. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  12. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
  13. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan
  14. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Satpol PP juga berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri. (Ham)

Hamizan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

6 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

7 days ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago