News

Satpelhub Gambir Klarifikasi Video Viral Penindakan Parkir Liar di Jalan Tanah Abang 1

Timredaksi.com, Jakarta – Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Gambir memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial TikTok mengenai penindakan terhadap sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran parkir di kawasan Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Tanah Abang 1 sisi Kampung Kecil. Saat itu, petugas Satpelhub Gambir sedang menjalankan patroli rutin untuk melakukan pengawasan lalu lintas dan parkir di wilayah tersebut.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah kendaraan pick up atau angkutan barang yang terparkir di ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan parkir dan larangan berhenti. Karena dianggap melanggar ketentuan lalu lintas, petugas berencana melakukan tindakan penertiban berupa penderekan kendaraan.

Namun, saat proses penindakan akan dilakukan, pemilik kendaraan disebut menolak dengan berusaha menyalakan dan mengemudikan kendaraan tersebut. Untuk mengantisipasi potensi gangguan dalam proses penertiban, petugas mengambil langkah mengamankan sementara kunci kendaraan.

Menurut keterangan Satpelhub Gambir Mun Main, tindakan tersebut dilakukan untuk meminta pengemudi menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan, termasuk bukti uji berkala kendaraan atau KIR serta dokumen kepemilikan kendaraan.

Pada awalnya, pengemudi kendaraan tidak bersedia menunjukkan dokumen yang diminta sehingga sempat terjadi perdebatan dengan petugas di lokasi. Setelah diberikan penjelasan mengenai alasan pemeriksaan, pengemudi akhirnya bersedia memperlihatkan dokumen kendaraan yang diperlukan.

Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, petugas langsung mengembalikan kunci kendaraan kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah diberikan peringatan agar tidak kembali memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir dan berhenti.

Satpelhub Kecamatan Gambir Mun Main menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan petugas bertujuan memastikan kelaikan jalan kendaraan angkutan serta menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan ketertiban lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat.

“Pihak Satpelhub Gambir turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang. Kepatuhan terhadap aturan parkir dan berhenti dinilai penting untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran berlalu lintas bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

ENAM TAHUN TAK KUNJUNG DIREALISASIKAN, AZAS TIGOR DESAK PEMERINTAH SEGERA BERLAKUKAN CUKAI MBDK

Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…

2 days ago

DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN

Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…

2 days ago

Anamcara Hotel Gelar Sesi Yoga dan Diskusi Kesehatan Perimenopause

  CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…

4 days ago

Nalar Komunikasi Dialogis: Membongkar Hegemoni Instrumental dan Mengurai Kebuntuan di Tengah Krisis Kelompok

  Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama ​Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…

4 days ago

DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak

Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…

4 days ago

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…

4 days ago