News

Satpelhub Gambir Klarifikasi Video Viral Penindakan Parkir Liar di Jalan Tanah Abang 1

Timredaksi.com, Jakarta – Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Gambir memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial TikTok mengenai penindakan terhadap sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran parkir di kawasan Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Tanah Abang 1 sisi Kampung Kecil. Saat itu, petugas Satpelhub Gambir sedang menjalankan patroli rutin untuk melakukan pengawasan lalu lintas dan parkir di wilayah tersebut.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah kendaraan pick up atau angkutan barang yang terparkir di ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan parkir dan larangan berhenti. Karena dianggap melanggar ketentuan lalu lintas, petugas berencana melakukan tindakan penertiban berupa penderekan kendaraan.

Namun, saat proses penindakan akan dilakukan, pemilik kendaraan disebut menolak dengan berusaha menyalakan dan mengemudikan kendaraan tersebut. Untuk mengantisipasi potensi gangguan dalam proses penertiban, petugas mengambil langkah mengamankan sementara kunci kendaraan.

Menurut keterangan Satpelhub Gambir Mun Main, tindakan tersebut dilakukan untuk meminta pengemudi menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan, termasuk bukti uji berkala kendaraan atau KIR serta dokumen kepemilikan kendaraan.

Pada awalnya, pengemudi kendaraan tidak bersedia menunjukkan dokumen yang diminta sehingga sempat terjadi perdebatan dengan petugas di lokasi. Setelah diberikan penjelasan mengenai alasan pemeriksaan, pengemudi akhirnya bersedia memperlihatkan dokumen kendaraan yang diperlukan.

Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, petugas langsung mengembalikan kunci kendaraan kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah diberikan peringatan agar tidak kembali memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir dan berhenti.

Satpelhub Kecamatan Gambir Mun Main menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan petugas bertujuan memastikan kelaikan jalan kendaraan angkutan serta menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan ketertiban lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat.

“Pihak Satpelhub Gambir turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang. Kepatuhan terhadap aturan parkir dan berhenti dinilai penting untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran berlalu lintas bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga Baik, Sinergi Fiskal-Moneter Diperkuat Jaga Stabilitas Rupiah

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia berada…

3 hours ago

Budidaya Sidat Nusakambangan Bekali Warga Binaan dan Hidupkan Ekonomi Warga

Timredaksi.com, Jakarta -- Pulau Nusakambangan yang selama ini dikenal sebagai tempat pengasingan kini menumbuhkan harapan…

3 hours ago

Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK

Timredaksi.com, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti serius persoalan belanja pegawai…

4 hours ago

Siaga Darurat Karhutla Jambi, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Timredaksi.com, Jakarta – Pantauan cuaca di sebagian besar wilayah Jambi mulai dasaian I akan mengalami…

4 hours ago

PN Dataran Hunimoa Berikan Keadilan Sampai Pulau Terluar

Timredaksi.com, Jakarta - PN Dataran Hunimoa gelar sidang luar gedung di wilayah terpencil Geser pada…

5 hours ago

Efek Penjeraan vs Efek Stigmatisasi: Meninjau Ulang Fungsi Rehabilitatif Penjara di Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta - Fungsi rehabilitasi lapas di Indonesia kerap gagal akibat dilema efek jera dan…

7 hours ago