News

Satpelhub Gambir Klarifikasi Video Viral Penindakan Parkir Liar di Jalan Tanah Abang 1

Timredaksi.com, Jakarta – Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Gambir memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial TikTok mengenai penindakan terhadap sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran parkir di kawasan Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Tanah Abang 1 sisi Kampung Kecil. Saat itu, petugas Satpelhub Gambir sedang menjalankan patroli rutin untuk melakukan pengawasan lalu lintas dan parkir di wilayah tersebut.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah kendaraan pick up atau angkutan barang yang terparkir di ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan parkir dan larangan berhenti. Karena dianggap melanggar ketentuan lalu lintas, petugas berencana melakukan tindakan penertiban berupa penderekan kendaraan.

Namun, saat proses penindakan akan dilakukan, pemilik kendaraan disebut menolak dengan berusaha menyalakan dan mengemudikan kendaraan tersebut. Untuk mengantisipasi potensi gangguan dalam proses penertiban, petugas mengambil langkah mengamankan sementara kunci kendaraan.

Menurut keterangan Satpelhub Gambir Mun Main, tindakan tersebut dilakukan untuk meminta pengemudi menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan, termasuk bukti uji berkala kendaraan atau KIR serta dokumen kepemilikan kendaraan.

Pada awalnya, pengemudi kendaraan tidak bersedia menunjukkan dokumen yang diminta sehingga sempat terjadi perdebatan dengan petugas di lokasi. Setelah diberikan penjelasan mengenai alasan pemeriksaan, pengemudi akhirnya bersedia memperlihatkan dokumen kendaraan yang diperlukan.

Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, petugas langsung mengembalikan kunci kendaraan kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah diberikan peringatan agar tidak kembali memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir dan berhenti.

Satpelhub Kecamatan Gambir Mun Main menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan petugas bertujuan memastikan kelaikan jalan kendaraan angkutan serta menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan ketertiban lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat.

“Pihak Satpelhub Gambir turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang. Kepatuhan terhadap aturan parkir dan berhenti dinilai penting untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran berlalu lintas bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

2 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

3 days ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

5 days ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

6 days ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 weeks ago