News

Restorative Justice UU Kejaksaan Sulit Dilakukan Tampa RUU KUHP

Jakarta_Timredaksi.com-Penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian keadilan. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan, (restorative justice_red).

Menurut anggota komisi III DPR RI Nasir Djamil semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang coba dikuatkan dalam RUU Kejaksaan, tidak akan terpenuhi tanpa adanya penyelesaian pembahasan RUU KUHP.

“Tanpa perbaikan atau tanpa penyelesaian RUU KUHP maka dalam pasal 8 ayat 4 yang disebut-sebut bisa mendorong untuk restorative justice di kejaksaan maka sulit untuk dilakukan,” kata Nasir dalam diskusi forum legislasi di gedung nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 7/12/2021.

Diinformasikan pasal 8 ayat 4 RUU tersebut disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, keadilan yang ada dalam masyarakat.

Anggota Fraksi PKS ini menuturkan sistem peradilan pidana Indonesia bahwa, jaksa memiliki asas oportunitas, hukum yang memberikan wewenang kepada jaksa agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.

“Pasal 8 Ayat 4 ini disebut-sebut bisa dijadikan dalil untuk restorative justice. Tetapi, ini sebenarnya umum saja. Secara eksplisit tidak bisa disebutkan dalam RUU. Kecuali asas oportunitas yang dimiliki jaksa agung tadi,” tandasnya

Anggota Komisi IIII menjelasan mengenai aturan tentang keadilan restoratif itu, menurutnya hal tersebut diatur melalui UU KUHP. Sebab dalam Pasal 42 diatur bahwa jaksa bisa dengan alasan atau tidak ada alasan bisa memberhentikan penuntutannya, baik dengan syarat atau tidak bersyarat.

“Misalnya, ketika seseorang usia 70 tahun melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya  4 tahun, itu bisa diselesaikan dengan restorative justice. Kemudian kerugian sudah diganti, tapi ancaman pidananya 4 tahun. Atau pidana yang ancaman hukumannya ringan. Jadi ada beberapa ketentuan dalam hukum acara pidana yang diperbaiki terkait restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan,” jelas Nasir.

Lebih jelas Nasir menerangkan, satu-satunya kewenangan untuk dapat melakukan
restorative justice tersebut adalah asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung.

Ia menyatakan dalam RUU KUHAP, kewenangan itu bukan dimiliki jaksa agung, jaksa penuntut umum yang bisa melakukan, syaratnya harus melapor ke kejaksaan negeri.

“Tapi jangankan RUU KUHAP, kitab hukum acara pidana saja sampai sekarang belum jelas nasibnya. Sudah digaris finish, tapi belum keluar dari garis finish,” pungkasnya (ror)

Asrorie

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

5 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago