Agama

Rapat dengan BPKH, Menag: Wapres Pesan Jangan Terjebak Skema Ponzi

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan perlunya mengkaji dan mengevaluasi pola pengelolaan keuangan haji. Pernyataan ini disampaikan Menag saat melaksanakan rapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Ini menurut Menag juga menindaklanjuti pesan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada dirinya beberapa hari lalu. “Beberapa hari lalu saya memang bertemu dengan Bapak Wapres, dan beliau betul-betul berpesan tentang haji, salah satunya terkait pengelolaan keuangan haji. Beliau mengingatkan betul, jangan sampai kita terjebak dalam skema ponzi,” kata Menag, Senin (11/01).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana dan Rahmat Hidayat, serta Staf Khusus Menag Abdurrahman.

Menurut Menag, Wapres pun berharap di masa mendatang subsidi biaya haji bisa dikurangi secara bertahap. Ia mengatakan, negara tetap akan memberi subsidi biaya haji, namun tidak terlalu besar.

Sebab, subsidi haji yang terlalu besar akan menggangu skema pengelolaan dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH.

Menag pun berharap ke depan, BPKH dan Kemenag dapat lebih memperkuat koordinasi serta kolaborasi guna menyukseskan penyelenggaraan haji di Indonesia. “Kita harus berupaya untuk terus memperbaiki pelayanan haji bagi umat,” cetus pria yang akrab disapa Gus Yaqut.

Senada dengan Menag, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya siap melakukan perbaikan pengelolaan keuangan haji. Salah satunya, pada 2021 ini BPKH sudah menyiapkan Sistem Keuangan Haji Terpadu atau Siskehat.

“Sistem ini akan segera dirilis. Bila Kemenag memiliki Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), maka BPKH punya Siskehat. Kalau di Siskohat itu ada data jemaah, maka di Siskehat semua transaksi keuangan haji ada,” jelas Anggito.

Sistem ini, lanjut Anggito, akan menggabungkan seluruh pihak yang ada dalam ekosistem keuangan haji. Mulai dari jemaah, Bank Penerima Setoran (BPS), Manajer Investasi, hingga Mitra Kemaslahatan.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji. “Jadi kakau sebelumnya antara Kemenag dan BPKH sering mengalami kendala dalam rekon (anggaran), maka dengan sistem ini hal tersebut tidak perlu terjadi lagi. Pa menteri dapat melihat semua kondisi keuangan haji secara real time,” tutur mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah ini.

“Langsung dapat diketahui berapa saldo, berapa pendaftar haji, berapa dana yang dimanfaatkan untuk investasi, kemaslahatan, hingga dana yang ada dalam virtual account, dan sebagainya,” sambungnya. (Kemenag.go.id)

Azzam Putra

Recent Posts

Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi JICC Senayan di Hari Pertama Global Sources Indonesia 2026, Sambut Ratusan Supplier dari Asia

Timredaksi.com, Jakarta – Global Sources Indonesia 2026 resmi dibuka hari ini di Jakarta Convention Center…

2 hours ago

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Timredaksi.com, Jakarta - Komisi IV DPR RI menyampaikan selamat ulang tahun ke-24 kepada Manggala Agni…

10 hours ago

Menhut Raja Antoni: Banpres Karhutla Bukti Perhatian Presiden Prabowo untuk Masyarakat Sumsel

Timredaksi.com, Sumsel - Presiden Prabowo Subianto memberikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan Kebakaran Hutan dan…

2 days ago

Penyelesaian LRT City, BP BUMN dan Danantara Minta Jangan Rugikan Konsumen

Timredaksi.com, Jakarta — BP BUMN dan Danantara mendorong penyelesaian persoalan LRT City dilakukan secara menyeluruh…

2 days ago

Menhut Raja Antoni: Perintah Presiden Prabowo Semua Bahu-membahu Cegah Api Masuk Zona Inti OIKN

Timredaksi.com, Kaltim - Pemerintah mengecek langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ibu…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Kembali Bekukan Izin 3 Perusahaan Terkait Karhutla Kaltim

Timredaksi.com, Kaltim - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pembekuan izin usaha perusahaan di…

2 days ago