News

Menhut Raja Antoni Kembali Bekukan Izin 3 Perusahaan Terkait Karhutla Kaltim

Timredaksi.com, Kaltim – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pembekuan izin usaha perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terdapat 3 perusahaan di Kaltim yang dibekukan.

Pernyataan ini disampaikan usai melakukan pengecekkan penanganan Karhutla di wilayah IKN, Senin (14/9/2026). Pengecekkan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono.

“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujar Menhut Raja Antoni.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.

Kemudian PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare. Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 hektare dan luas terbakar 531 hektare.

Menhut Raja Antoni menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan Perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, kata dia, tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” kata Menhut Raja Antoni.

Menhut Raja Antoni mengatakan selain pembekuan izin, pemerintah juga melakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan serta membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Antoni: Perintah Presiden Prabowo Semua Bahu-membahu Cegah Api Masuk Zona Inti OIKN

Timredaksi.com, Kaltim - Pemerintah mengecek langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ibu…

1 hour ago

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

6 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

6 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

6 days ago