Daerah

Presiden Teken UU Sumbar, Guspardi : Itu Dasar Hukum Buat Perda dan Perkasa

Timredaksi.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mungucapkan rasa syukur bahwa Undang-undamg (UU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selesai disahkan oleh DPR pada sidang Paripurna 30/6/2022 dan secara resmi sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo 25/7/2022.

Guspardi menyampaikan bahwa selama ini UU Provinsi Sumbar masih mengacu kepada UU No.19 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah Swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

Dirinya menyebut telah ditandatanganinya UU tersebut maka hal itu sudah barang tentu akan dipecah menjadi tiga UU.

“UU Provinsi Sumbar sudah resmi ditanda tangani Presiden dengan nomor registrasi UU No 17 tahun 2022, ujar Guspardi pada awak media, Rabu 3/8/2022.

Politisi PAN menuturkan dalam UU Provinsi Sumbar memuat poin penting yakni tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau dengan kekhasan tersendiri.

Karakteristik tersebut kata Hi.GG ada pada adat Basandi Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

“Ini luar biasa, pertama kali falsafah adat Minangkabau masuk dalam Undang-Undang. Artinya Filosofi ABS-SBK resmi masuk sebagai hukum positif Indonesia,” jelasnya

Legislator asal Sumbar itu memastikan UU tersebut sudah mengakomidir seluruh etnis dan budaya yang ada di Sumbar.

Dia mengatakan dalam penjelasan pasal 5C mengatur tentang ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar itu.

“Bukan hanya mengatur suku minangkabau saja. Tetapi seluruh etnis yang berdiam di Sumatera Barat dengan beragam kekhasan adat, agama dam budaya masing-masing,” katanya.

“UU No.17 tahun 2022) mengatur soal wilayah geografis Sumbar yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 7 Kota. Intinya UU Provinsi Sumbar ini telah dirancang dengan matang untuk mengakomidir semua etnis/suku yang ada termasuk adat budaya Mentawai dengan kekhasannya tersendiri yang mayoritas penduduknya beragama kristen,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata Hi. GG, Pemerintah daerah sudah bisa menjadikan UU Provinsi Sumbar ini sebagai rujukan bagi produk hukum turunan di daerah dalam menyusun peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

“Artinya bahwa UU Sumbar ini bisa menjadi Cantolan hukum dalam membuat dan mengeluarkan Perda dan Perkada untuk mengelaborasi kehasan dan keunikan adat, budaya dan kesenian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya.

Asrorie

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

6 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

7 days ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

7 days ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago