News

Poltisi PAN Sampaikan Alasan Pilih Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu.

Jakarta_timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pihaknya cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua.

Menurutnya, kecenderungan fraksi-fraksi di komisi II jika  merevisi UU No. 7 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.

“Kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi saat dihubungi, Senin (4/7).

Politisi PAN menjelaskan, pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23/9/2020 menjadi 9/12/2020 juga dilakukan lewat Perppu.

Dia juga mengatakan Komisi II menyepakati Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut dari pada melakukan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” tegasnya

Legislator Sumbar menyampaikan terkait penambahan anggaran Pemilu di karenakan telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu sebuah keniscayaan.

Persoalan inilah kata Hi.Gg yang akan kita bahas bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.

“Makin cepat makin bagus. Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024. Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.

Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu
tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN. Revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Dia menuturkan pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

“Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD,” Tutupnya

Asrorie

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago