Timredaksi.com – Tersangka pencabulan anak kandung berinisial TS (43) meningggal akibat pengeroyokan tahanan lain pada Jumat (25/9/2020) lalu.
Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada kasus ini.
Polisi menetapkan 22 tahanan sebagai tersangka.
Setelah menjadi tersangka, para tahanan menjalani rekonstruksi penganiayaan korban.
“Rekonstruksi dilakukan 44 adegan terhadap 22 tersangka yang juga tahanan dalam berbagai kasus hukum di RTP Polres Serdang Bedagai,” kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata Kamis (12/11), seperti dikutip dari kumparan.
Pandu tidak merinci pasal apa saja yang akan menjerat para tersangka.
Dari hasil rekonstruksi, penganiayaan bermula dari tersangka bernama Hambali dan tersangka lainnya mengikuti.
“Tanpa dikomandoi 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga mengembuskan napasnya,” ujarnya.
Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…