Timredaksi.com – Tersangka pencabulan anak kandung berinisial TS (43) meningggal akibat pengeroyokan tahanan lain pada Jumat (25/9/2020) lalu.
Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada kasus ini.
Polisi menetapkan 22 tahanan sebagai tersangka.
Setelah menjadi tersangka, para tahanan menjalani rekonstruksi penganiayaan korban.
“Rekonstruksi dilakukan 44 adegan terhadap 22 tersangka yang juga tahanan dalam berbagai kasus hukum di RTP Polres Serdang Bedagai,” kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata Kamis (12/11), seperti dikutip dari kumparan.
Pandu tidak merinci pasal apa saja yang akan menjerat para tersangka.
Dari hasil rekonstruksi, penganiayaan bermula dari tersangka bernama Hambali dan tersangka lainnya mengikuti.
“Tanpa dikomandoi 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga mengembuskan napasnya,” ujarnya.
Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…
Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…
CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…
GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…
Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…