Timredaksi.com – Tersangka pencabulan anak kandung berinisial TS (43) meningggal akibat pengeroyokan tahanan lain pada Jumat (25/9/2020) lalu.
Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada kasus ini.
Polisi menetapkan 22 tahanan sebagai tersangka.
Setelah menjadi tersangka, para tahanan menjalani rekonstruksi penganiayaan korban.
“Rekonstruksi dilakukan 44 adegan terhadap 22 tersangka yang juga tahanan dalam berbagai kasus hukum di RTP Polres Serdang Bedagai,” kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata Kamis (12/11), seperti dikutip dari kumparan.
Pandu tidak merinci pasal apa saja yang akan menjerat para tersangka.
Dari hasil rekonstruksi, penganiayaan bermula dari tersangka bernama Hambali dan tersangka lainnya mengikuti.
“Tanpa dikomandoi 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga mengembuskan napasnya,” ujarnya.
Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…
Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…
Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…
Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…