Kesehatan

Percepat Vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri Jalin Kerja Sama Integrasikan Data

Jakarta, Timredaksi.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya mempercepat program vaksinasi. Kerja sama itu resmi dimulai, ditandai dengan penandatangan secara virtual oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Plt. Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/8/2021).

Zudan menjelaskan, program vaksinasi merupakan agenda besar, karena pelaksanaannya melibatkan jumlah peserta yang lebih banyak dibanding gelaran pemilu. “Nah ini adalah pekerjaan besar yang harus kita tuntaskan bersama, dan kami dari Dukcapil ingin mendukung penuh dari program PeduliLindungi, Smart Checking, dan Pcare,” ujarnya.

Dirinya berharap, setelah penandatanganan kerja sama ini semua tim teknis terkait dapat segera bertemu untuk memproses akses termasuk mengoreksi data. Sehingga, bila ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keliru atau terpakai oleh orang lain dapat segera dibenahi.

Zudan mengatakan, Dukcapil pada prinsipnya memberikan instrumen untuk memverifikasi data. Bila ada persetujuan dari pemilik data, maka data itu dapat dipindahkan ke sertifikat vaksin. Dengan begitu, untuk mengecek keabsahan data vaksin seseorang, NIK tak perlu diketik ulang. Sebab, bila NIK yang tercantum telah sesuai maka akan terbaca.

“Nah inilah proses yang kemudian dicocokkan dengan data center, data yang ada di data center sebagai verifikator, kemudian kalau cocok silakan dilanjutkan, kalau tidak cocok kembali ke tahap awal untuk melihat NIK yang dimasukkan,” terangnya.

BACA JUGA:

Dirinya juga meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan perlindungan data pribadi. Supaya data tersebut dapat terus terjaga perlindungannya, kebutuhannya, termasuk pemanfaatannya. Prinsip perlindungan rahasia data pribadi, yakni boleh dipindahkan sepanjang ada consent, atau persetujuan dari PEMILIK. (Ham)

Hamizan

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 hours ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

2 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

3 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

3 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

3 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

4 days ago