News

Penolakan Gereja di Cilegon, Korwil III PP GMKI : Walikota Cilegon dan Gubernur Banten Tidak Memiliki Goodwil

Timredaksi.com – Video disertai narasi Walikota Cilegon Heldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pendirian gereja viral. Heldy buka suara soal peristiwa itu.

“Terkait dengan penandatanganan bersama yng dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk memenuni keinginan masyarakat kota Cilegon yang terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.” Kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (08/09/2022).

Menyikapi aksi Walikota dan Wakil

Walikota Cilegon, Korwil III PP GMKI, Andreas Simanjutak menyampaikan Kepala Daerah tidak boleh takut terhadap tekanan massa.

“Pemerintah Kota Cilegon maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki goodwill. Masyarakat tidak sulit untuk beribadah jika ada kemauan dari Walikota Cilegon atau Gubernur Banten untuk menfasilitasi,” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjutak menyampaikan bahwa UUD, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat. Menjamin artinya negara harus menfasilitasi rakyat untuk beribadah.

“Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran,” kata Andreas Simanjutak.

Lebih lanjut, Andreas Simanjutak meminta Menteri Agama untuk mencabut PBM 8 dan 9 tahun 2006 karena sangat mengatur tata kelola rakyat untuk melakukan ibadah.

“Menag segera cabut PBM 8 dan 9, dan segera gantikan dengan Perpres Kebebasan Umat Beragama” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjuntak meminta Perpres Kebebasan Umat Beragama mengatur alat negara baik Kepala Daerah serta Lembaga Negara lainnya untuk menfasilitasi rakyat agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Lebih lanjut, Andreas menyampaikan Perpres Kebebasan Umat Beragama harus mengatur sanksi bagi kepala daerah atau perangkat negara yang tidak menfasilitasi kebebasan umat beragama kepada masyarakat.

Andreas menegaskan kepala daerah merupakan pimpinan politik. Artinya mereka memiliki gerbong politik dan pengaruh di masyarakat.

“Persoalan kebebasan umat beragama di Banten khususnya kota Cilegon akan sering terjadi, jika kepala daerahnya hanya bekerja untuk kelompok masyarakat tertentu” ucap Andreas Simanjutak

Dalam kalimat penutupnya, Andreas menyampaikan negara harus tegas kepada kelompok intoleran yang melakukan tindakan kekerasan dan presekusi yang merusak hubungan harmonis antar umat beragama.

“Perilaku intoleran itu bibit disintegrasi bangsa” pungkas Andreas Simanjuntak.

Azzam Putra

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

6 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago