News

Penolakan Gereja di Cilegon, Korwil III PP GMKI : Walikota Cilegon dan Gubernur Banten Tidak Memiliki Goodwil

Timredaksi.com – Video disertai narasi Walikota Cilegon Heldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pendirian gereja viral. Heldy buka suara soal peristiwa itu.

“Terkait dengan penandatanganan bersama yng dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk memenuni keinginan masyarakat kota Cilegon yang terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.” Kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (08/09/2022).

Menyikapi aksi Walikota dan Wakil

Walikota Cilegon, Korwil III PP GMKI, Andreas Simanjutak menyampaikan Kepala Daerah tidak boleh takut terhadap tekanan massa.

“Pemerintah Kota Cilegon maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki goodwill. Masyarakat tidak sulit untuk beribadah jika ada kemauan dari Walikota Cilegon atau Gubernur Banten untuk menfasilitasi,” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjutak menyampaikan bahwa UUD, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat. Menjamin artinya negara harus menfasilitasi rakyat untuk beribadah.

“Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran,” kata Andreas Simanjutak.

Lebih lanjut, Andreas Simanjutak meminta Menteri Agama untuk mencabut PBM 8 dan 9 tahun 2006 karena sangat mengatur tata kelola rakyat untuk melakukan ibadah.

“Menag segera cabut PBM 8 dan 9, dan segera gantikan dengan Perpres Kebebasan Umat Beragama” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjuntak meminta Perpres Kebebasan Umat Beragama mengatur alat negara baik Kepala Daerah serta Lembaga Negara lainnya untuk menfasilitasi rakyat agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Lebih lanjut, Andreas menyampaikan Perpres Kebebasan Umat Beragama harus mengatur sanksi bagi kepala daerah atau perangkat negara yang tidak menfasilitasi kebebasan umat beragama kepada masyarakat.

Andreas menegaskan kepala daerah merupakan pimpinan politik. Artinya mereka memiliki gerbong politik dan pengaruh di masyarakat.

“Persoalan kebebasan umat beragama di Banten khususnya kota Cilegon akan sering terjadi, jika kepala daerahnya hanya bekerja untuk kelompok masyarakat tertentu” ucap Andreas Simanjutak

Dalam kalimat penutupnya, Andreas menyampaikan negara harus tegas kepada kelompok intoleran yang melakukan tindakan kekerasan dan presekusi yang merusak hubungan harmonis antar umat beragama.

“Perilaku intoleran itu bibit disintegrasi bangsa” pungkas Andreas Simanjuntak.

Azzam Putra

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago