Polda Jabar menetapkan Tujuh orang tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi, pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.
“Empat orang statusnya tetap tersangka. Tiga orang ditahan di Polda Jabar dan Satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang. Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Mereka yang diamankan Polisi, lanjut Kombes Erdi, diketahui bukan berstatus Mahasiswa. Pelaku berstatus buruh dan Dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, bahwa anggota Polisi yang menjadi korban aniaya mengalami luka di bagian kepalanya, dengan menggunakan Sekop dan Batu.
Polisi menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, Sekop, Bata, Pakaian Pelaku dan Korban, Sepatu dan Topi Rimba.
“Pelaku dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandas Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…
Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…
Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…
Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…
Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…
Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…