News

Pansus GTKH DPD RI Minta Guru Honorer Usia 40 Tahun ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes

Timredaksi.com, JAKARTA – Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH) DPD RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat guru  honorer yang berusia lebih dari 40 tahun, dengan masa pengabdian minimal 15 tahun, menjadi PNS tanpa melalui tes.

Rekomendasi itu dibacakan oleh Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI, Tamsil Linrung, dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/12/2021).

“Afirmasi ini penting, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa meski negara memperlakukan mereka di luar batas kewajaran,” ujar Tamsil Linrung.

Selain Keppres, ada beberapa rekomendasi dari Pansus GTKH DPD RI, antara lain agar Presiden Joko Widodo responsif terhadap isu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang selama ini terjadi, khususnya pelanggaran hak-hak guru honorer.

“Komnas HAM telah melaporkan sejumlah temuan terindikasi pelanggaran HAM atas guru honorer kepada Presiden. Namun, Presiden belum merespon laporan tersebut,” lanjut Tamsil.

Selanjutnya, Pansus berharap Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru.

Cetak biru ini berguna untuk memetakan seluruh persoalan guru Indonesia, baik kebutuhan guru, sebaran guru, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga aplikasi lapangan.

“Pembuatan grand design harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan,” tutur Senator asal Sulawesi Selatan itu.

Perlu juga Presiden memikirkan peraturan yang menjadi dasar hukum guru honorer. Karena pelaksanaan program PPPK tidak serta merta dapat menampung atau menerima seluruh guru honorer.

“Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, eksistensi guru honorer masih akan ditemui di lapangan, sementara UU yang ada saat ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer,” jelasnya.

Kemudian Kemendikbud Ristek harus mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi.

“Presiden dan kementerian terkait sebaiknya merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN,” papar dia.

“Tak kalah penting alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN harus

mendapatkan prioritas untuk pemenuhan kesejahteraan guru,” sambungnya.

Pansus juga meminta agar pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus dituntaskan pada 2023.

Peran Pemda dalam pembiayaan sertifikasi guru sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam

Jabatan juga harus ditingkatkan.

“Terakhir, Pansus merekomendasikan agar model sertifikasi guru dalam jabatan atau honorer dikembalikan melalui Portofolio atau penilaian kinerja untuk efisiensi waktu dan biaya,” ucapnya.

Diketahui Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI lahir oleh

keprihatinan DPD RI terhadap kondisi sebagian guru dan tenaga kependidikan di tanah air. Terutama mereka yang masih berstatus tenaga honorer serta memiliki masa bakti yang sudah cukup lama.

“Di sisi lain belum adanya perhatian serius dari Pemerintah terhadap status

kepegawaian tenaga kependidikan yang masih terabaikan oleh perhatian pemerintah, padahal tenaga kependidikan juga memiliki peranan penting dalam

mendukung terselenggaranya sistem pendidikan yang baik dan berkualitas,” tegasnya.

Pansus GTKH DPD RI berharap Laporan Pansus disahkan menjadi produk DPD RI dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Kami ingin ini tidak sekadar menjadi dokumen administrasi kelembagaan semata. Lebih dari itu, hasil kerja Pansus merupakan pijakan penting ke depan untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia dan secara khusus menata pengelolaan guru sebagai elemen fundamental membangun sektor pendidikan,” katanya.(***)

Hamizan

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

12 mins ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

26 mins ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

1 hour ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago