Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan pelonggaran atau restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 2022.
Diketahui, saat ini periode program restrukturisasi kredit akan berakhir pada Februari 2021.
“Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi bukan Februari tahun depan, kami perpanjang satu tahun lagi sampai 2022. Tidak ada masalah, kami siap lakukan itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam Diskusi bertajuk ‘Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi’, Minggu 27 September 2020.
Pertimbangannya adalah kondisi debitur yang belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi. Melalui restrukturisasi kredit itu, kata Wimboh, status kredit menjadi lancar sehingga perbankan tidak diharuskan menyiapkan cadangan sekaligus bisa menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
“Bahkan sekarang kalau ada nasabah sudah direstrukturisasi dan hanya 6 bulan sudah jatuh tempo. Ya kalau memang nasabah minta diperpanjang, diperpanjang silakan. Tidak usah minta persetujuan OJK silahkan langsung perpanjang,” katanya.
Menarik untuk Anda:Restrukturisasi kredit sendiri diatur melalui peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Wimboh menuturkan perbankan nasional telah memberikan keringanan kredit kepada 7,38 juta nasabah hingga 7 September 2020. Nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp878,57 triliun.
“Restrukturisasi ini cerminan seberapa besar nasabah itu terkontaminasi dari dampak Covid-19. Kalau dari persentase total kredit sekitar 20 persen-25 persen dari kredit sekitar Rp5.000 triliun,” paparnya.
Restrukturisasi kredit diberikan kepada 5,82 juta nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp359,11 triliun. Kemudian, untuk nasabah non-UMKM yang sudah diberikan restrukturisasi sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp519,46 triliun.
Selain bank, sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi sebesar Rp168,77 triliun atas 4,58 juta kontrak per 22 September 2020. Tercatat jumlah permohonan restrukturisasi mencapai 5,20 juta kontrak
Timredaksi.com, Jakarta – Seminar Nasional bertajuk "Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menciptakan Generasi Unggul, Disiplin dan…
Timredaksi.com, Ciputat– Nama Hantavirus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kemunculannya memicu kekhawatiran sebagian masyarakat…
Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…
Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…
Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…
Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…