Ekonomi

OJK Siap Perpanjang Kelonggaran Kredit Hingga 2022, Demi Pemulihan Ekonomi

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan pelonggaran atau restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 2022.

Diketahui, saat ini periode program restrukturisasi kredit akan berakhir pada Februari 2021.

“Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi bukan Februari tahun depan, kami perpanjang satu tahun lagi sampai 2022. Tidak ada masalah, kami siap lakukan itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam Diskusi bertajuk ‘Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi’, Minggu 27 September 2020.

Pertimbangannya adalah kondisi debitur yang belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi. Melalui restrukturisasi kredit itu, kata Wimboh, status kredit menjadi lancar sehingga perbankan tidak diharuskan menyiapkan cadangan sekaligus bisa menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

“Bahkan sekarang kalau ada nasabah sudah direstrukturisasi dan hanya 6 bulan sudah jatuh tempo. Ya kalau memang nasabah minta diperpanjang, diperpanjang silakan. Tidak usah minta persetujuan OJK silahkan langsung perpanjang,” katanya.

Menarik untuk Anda:Restrukturisasi kredit sendiri diatur melalui peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Wimboh menuturkan perbankan nasional telah memberikan keringanan kredit kepada 7,38 juta nasabah hingga 7 September 2020. Nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp878,57 triliun.

“Restrukturisasi ini cerminan seberapa besar nasabah itu terkontaminasi dari dampak Covid-19. Kalau dari persentase total kredit sekitar 20 persen-25 persen dari kredit sekitar Rp5.000 triliun,” paparnya.

Restrukturisasi kredit diberikan kepada 5,82 juta nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp359,11 triliun. Kemudian, untuk nasabah non-UMKM yang sudah diberikan restrukturisasi sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp519,46 triliun.

Selain bank, sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi sebesar Rp168,77 triliun atas 4,58 juta kontrak per 22 September 2020. Tercatat jumlah permohonan restrukturisasi mencapai 5,20 juta kontrak

Salsa Sabrina

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

15 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

5 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

5 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago