Ekonomi

OJK Siap Perpanjang Kelonggaran Kredit Hingga 2022, Demi Pemulihan Ekonomi

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan pelonggaran atau restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 2022.

Diketahui, saat ini periode program restrukturisasi kredit akan berakhir pada Februari 2021.

“Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi bukan Februari tahun depan, kami perpanjang satu tahun lagi sampai 2022. Tidak ada masalah, kami siap lakukan itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam Diskusi bertajuk ‘Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi’, Minggu 27 September 2020.

Pertimbangannya adalah kondisi debitur yang belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi. Melalui restrukturisasi kredit itu, kata Wimboh, status kredit menjadi lancar sehingga perbankan tidak diharuskan menyiapkan cadangan sekaligus bisa menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

“Bahkan sekarang kalau ada nasabah sudah direstrukturisasi dan hanya 6 bulan sudah jatuh tempo. Ya kalau memang nasabah minta diperpanjang, diperpanjang silakan. Tidak usah minta persetujuan OJK silahkan langsung perpanjang,” katanya.

Menarik untuk Anda:Restrukturisasi kredit sendiri diatur melalui peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Wimboh menuturkan perbankan nasional telah memberikan keringanan kredit kepada 7,38 juta nasabah hingga 7 September 2020. Nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp878,57 triliun.

“Restrukturisasi ini cerminan seberapa besar nasabah itu terkontaminasi dari dampak Covid-19. Kalau dari persentase total kredit sekitar 20 persen-25 persen dari kredit sekitar Rp5.000 triliun,” paparnya.

Restrukturisasi kredit diberikan kepada 5,82 juta nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp359,11 triliun. Kemudian, untuk nasabah non-UMKM yang sudah diberikan restrukturisasi sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp519,46 triliun.

Selain bank, sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi sebesar Rp168,77 triliun atas 4,58 juta kontrak per 22 September 2020. Tercatat jumlah permohonan restrukturisasi mencapai 5,20 juta kontrak

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

8 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago