Entertainment

Nindy Ayunda Segera Diperiksa Sebagai Saksi atas Kasus Narkoba Suaminya

Timredaksi.com, Jakarta – Penyanyi Nindy Ayunda dikonfirmasi akan dipanggil untuk proses pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Barat. Nindy diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senja api oleh suaminya, Askara Parasady Harsono atau APH.

Hal ini diketahui melalui keterangan pers yang didapat awak media dari pihak Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menegaskan pihaknya sudah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Nindy Ayunda.

“Jadi tadi kita sudah (kirim surat) panggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi, atas kasus APH, suaminya,” ujar Ronaldo lewat keterangan resmi, belum lama ini.

Lebih lanjut, Nindy Ayunda akan diperiksa lantaran APH dibekuk di kediamannya, tempat tinggal bersama keluarga kecilnya. Saat pembekukan APH, pihak Polres juga menegaskan adanya anak-anak Nindy Ayunda di rumah.

“Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan (Nindy Ayunda) untuk kita ambil keterangannya,” lanjut Ronaldo.

Hal ini turut dibenarkan Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora. Arif memastikan surat pemanggilan Nindy Ayunda untuk pemeriksaan sebagai saksi sudah dikirimkan petugas.

“Rencananya Senin, 18 Januari 2021, Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan,” tutur Arif.

Diketahui, Askara Parasandy Harsono atau APH suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

APH ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021. Saat pembekukan, polisi mendapatkan barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H5 sebangak 1,5 butir dan alat hisap narkotika.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti pelumas rubricant bergambar Canabis, senjata api tanpa izin berjenis Baratta Kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam.

Atas kasus itu, APH kemudian dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Azzam/S:Detik.com)

Azzam Putra

View Comments

Recent Posts

Dari Data Menjadi Pemahaman: Perjalanan Muhammad Faris Ulul Azmi Mengedukasi Investor Pemula

Timredaksi.com, Jakarta — Akses terhadap edukasi pasar modal yang mudah dipahami menjadi kebutuhan penting di…

19 minutes ago

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Timredaksi.com, Sumsel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan perlindungan satwa liar menjadi bagian penting…

1 day ago

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Timredaksi.com, Sumsel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat upaya perlindungan gajah di Suaka Margasatwa…

1 day ago

Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi JICC Senayan di Hari Pertama Global Sources Indonesia 2026, Sambut Ratusan Supplier dari Asia

Timredaksi.com, Jakarta – Global Sources Indonesia 2026 resmi dibuka hari ini di Jakarta Convention Center…

2 days ago

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Timredaksi.com, Jakarta - Komisi IV DPR RI menyampaikan selamat ulang tahun ke-24 kepada Manggala Agni…

2 days ago

Menhut Raja Antoni: Banpres Karhutla Bukti Perhatian Presiden Prabowo untuk Masyarakat Sumsel

Timredaksi.com, Sumsel - Presiden Prabowo Subianto memberikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan Kebakaran Hutan dan…

4 days ago