Entertainment

Nindy Ayunda Segera Diperiksa Sebagai Saksi atas Kasus Narkoba Suaminya

Timredaksi.com, Jakarta – Penyanyi Nindy Ayunda dikonfirmasi akan dipanggil untuk proses pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Barat. Nindy diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senja api oleh suaminya, Askara Parasady Harsono atau APH.

Hal ini diketahui melalui keterangan pers yang didapat awak media dari pihak Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menegaskan pihaknya sudah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Nindy Ayunda.

“Jadi tadi kita sudah (kirim surat) panggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi, atas kasus APH, suaminya,” ujar Ronaldo lewat keterangan resmi, belum lama ini.

Lebih lanjut, Nindy Ayunda akan diperiksa lantaran APH dibekuk di kediamannya, tempat tinggal bersama keluarga kecilnya. Saat pembekukan APH, pihak Polres juga menegaskan adanya anak-anak Nindy Ayunda di rumah.

“Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan (Nindy Ayunda) untuk kita ambil keterangannya,” lanjut Ronaldo.

Hal ini turut dibenarkan Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora. Arif memastikan surat pemanggilan Nindy Ayunda untuk pemeriksaan sebagai saksi sudah dikirimkan petugas.

“Rencananya Senin, 18 Januari 2021, Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan,” tutur Arif.

Diketahui, Askara Parasandy Harsono atau APH suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

APH ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021. Saat pembekukan, polisi mendapatkan barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H5 sebangak 1,5 butir dan alat hisap narkotika.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti pelumas rubricant bergambar Canabis, senjata api tanpa izin berjenis Baratta Kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam.

Atas kasus itu, APH kemudian dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Azzam/S:Detik.com)

Azzam Putra

View Comments

Recent Posts

Kepengurusan Baru Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Sah Secara Hukum, Ini Susunan Lengkapnya

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hukum resmi mengakui perubahan kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari. Dengan legalitas…

5 hours ago

Polres Bengkalis: Tidak ada Ruang Bagi Penyelundup, Bagong Akui Kegiatan Impornya Setor Pajak

Timredaksi.com, BENGKALIS (RIAU)- Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan barang ilegal…

21 hours ago

BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL

Timredaksi.com, Jakarta - Seiring berkembangnya teknologi informasi, modus operandi kejahatan narkotika turut berevolusi dengan memanfaatkan…

2 days ago

Perkuat Infrastruktur Desa Adat dan Warisan Budaya Bali, ASDP Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar*

Timredaksi.com, Bali -- Di tengah derasnya arus modernisasi, desa adat tetap menjadi jantung kehidupan masyarakat…

4 days ago

Menkomdigi: Pemerintah Terbuka pada Aspirasi, Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui…

4 days ago

Pembinaan di Malang, Ketua MA Ungkap Sinyal Positif Penguatan Integritas Hakim

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam arahannya, Ketua MA mengingatkan jajarannya agar senantiasa berkomitmen bentuk meningkatkan kinerja…

4 days ago