Categories: EkonomiFeaturedNews

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Akali Putusan MA

Jakarta – Direktur Eksekutif Jamkeswatch-KSPI Iswan Abdullah menyesalkan Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, dalam perpres tersebut pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

“Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Iswan Abdulah yang juga Wakil Presiden KSPI.

Iswan memandang, pemerintah sengaja mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh Pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara mengeluarkan perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA.

“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,” ujarnya.

Iswan menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah juga kehilangan nalar, dimana rakyat sedang mengalami kesulitan malah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Bisa dipastikan banyak rakyat yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iswan merasa khawatir, dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.

Iswan berharap DPR RI sebagai wakil rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kasihan rakyat yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Oleh karenanya, Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik Buruh, Mahasiswa dan rakyat akan bersatu melakukan perlawanan dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksi besar untuk membatalkan perpres 64/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

admin

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago