Timredaksi.com – Sebagai anggota MPR RI Mohamad Hekal melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan dengan para pelaku usaha mikro antara pedagang keliling, tukang sola sepatu, tukang, ojek dan masyarakat para pelaku usaha kecil lainya dikabupaten Tegal pada hari selasa tanggal 25 Mei 2021
Dalam sambutanya. Wakil ketua komisi VI ini berpesan agar pelaku UMKM sebagai tulang punggung perekonomian bangsa terus bergerak maju dan menyebarkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.
“UMKM sebagai pilar perekonomian bangsa yang telah terbukti mampu bertahan pada masa-masa sulit perlu didorong dan dikembangkan. Selain itu, kelompok-kelompok UMKM juga perlu terus diingatkan mengenai 4 pilar kebangsaan,” tuturnya.
Diahir sambutanya. Politisi partai Gerindra ini menilai UMKM memilik jejaring yang kuat, sehingga menjadi sektor perekenomian yang dapat menyerap banyak tenaga kerja serta memilik produk-produk yang mengedepankan kearifan lokal. “Melalui UMKM pula pesan-pesan penting yang terkandung dalam 4 pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhineka Tunggal Ika dapat tersebar luas kepada Masyarakat,” tegasnya.
Acara ini menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Peserta yang datang ke lokasi dick suhu tubuh, mencuci tangan dan memakai masker. Saat berada diruangan pun wajib menjaga jarak. (Salsa/Tr)
Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…