Jakarta, Timredaksi.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kalau pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah tidak perlu dipaksa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Sebaliknya, apabila ada pasien yang mau mencoblos, maka pihak penyelenggara harus membantunya.
Tito mengatakan dalam Undang-undang Pilkada mewajibkan penyelenggara untuk membuka ruang dan tidak menghilangkan hak pilih bagi masyarakat. Namun di sisi lain, ada juga Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa sebaiknya tidak ada interaksi dilakukan oleh pasien tertular guna menghindari penularan.
“Nah, oleh karena itu mekanisme di lapangan, hak pilih adalah hak, bukan kewajiban pilih. Jadi kalau seandainya yang bersangkutan dirawat, kemudian tak ingin menggunakan hak pilih ya jangan dipaksa,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, apabila ada pasien Covid-19 yang tengah dirawat hendak menggunakan hak pilihnya, maka penyelenggara wajib memfasilitasinya.
Salah satu caranya ialah mendatangi pasien dengan menggunakan APD. Setelah itu petugas bisa berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menentukan teknis pemungutan suara.
“(Membicarakan) teknisnya, apakah mungkin ditaruh di tempat khusus, kemudian diberikan hak pilih.” (Salsa /S :Suara.com)
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 memperkuat sinergi pengelolaan sampah berkelanjutan…
Timredaksi.com, Jakarta - Gagasan Menteri Agama Republik Indonesia yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin…
CIANJUR - Kader Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cibeber, Sabki, secara resmi mengantongi nomor…
CIANJUR - Aktivitas pengolahan ban bekas milik PT Aurora Eco Teknik Indonesia di Desa…
PURWAKARTA - Vera Novia menggelar pertemuan silaturahmi bersama Kapolres Purwakarta guna membahas strategi penguatan…
CIANJUR - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur secara resmi menyerahkan dana bantuan…