News

Mahfud Md Jelaskan Darurat Militer yang Dimaksud Menko Muhadjir

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut situasi pandemi COVID-19 Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer. Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan maksud darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukan stipulasi atau kesepakatan hukum.

“Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum,” kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/6/2021).

Mahfud mengakui saat ini Indonesia memang sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Meski bukan darurat militer, militer sudah turut diterjunkan membantu menangani kedaruratan tersebut.

“Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir kan seperti itu,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan darurat militer menurut ketentuan hukum hanya digunakan apabila terjadi pemberontakan di dalam negeri. Dia pun menjelaskan tiga keadaan bahaya menurut ketentuan hukum.

“Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer, yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya,” tuturnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan dikerahkannya militer dalam penanganan pandemi COVID-19 sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI. Darurat militer yang disampaikan Muhadjir, kata Mahfud, bukan darurat militer berdasarkan ketentuan hukum.

“Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut kondisi pandemi Corona saat ini sudah darurat militer. Muhadjir menyebut saat ini Indonesia tengah berperang melawan musuh, yakni virus COVID-19, yang tak terlihat.

“Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi, kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah, kalau sekarang ini sudah darurat militer,” kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/7) kemarin.

Menurutnya, kondisi saat ini sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Oleh karena itu, kata Muhadjir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengerahkan TNI-Polri dalam penanganan kasus COVID-19.

“Karena itu, Bapak Presiden sudah mulai memerankan TNI-Polri itu karena pertimbangan kita ini sudah tidak bisa ditangani secara biasa, ini betul-betul sudah darurat militer, hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu,” tegasnya. (Salsa/Detikcom)

Salsa Sabrina

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago