News

MA Vonis Dua Guru di Luwu, Mantan Waka MA Soroti Perbedaan Penerapan Hukum Formil dan Materiil

Timredaksi.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum dua guru di Kabupaten Luwu menjadi perbincangan publik. Kasus yang sebelumnya diputus lepas oleh Pengadilan Tipikor Makassar itu kembali mencuat setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu tahun penjara.

Akibat putusan tersebut, para guru yang menjadi terdakwa akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Perubahan drastis vonis antara pengadilan tingkat pertama dan putusan kasasi ini memunculkan perdebatan luas di masyarakat.

Sorotan Mantan Wakil Ketua MA

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung periode 2021–2023, Andi Samsan Nganro, turut angkat suara. Ia menilai putusan ini perlu menjadi bahan perenungan bersama, terutama terkait penerapan konsep “sifat melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi.

Menurut Andi Samsan, pengadilan tingkat pertama tampak menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiil, yakni menilai perbuatan terdakwa tidak semata-mata dari aspek formal, tetapi juga dari isi, tujuan, dan manfaatnya. Meskipun para terdakwa memungut uang dari orang tua siswa tanpa dasar hukum, dana tersebut digunakan untuk membayar honor guru yang sudah lama tidak menerima upah, padahal keberadaannya sangat dibutuhkan sekolah.

Secara materiil, tindakan itu dinilai memberi kemanfaatan dan sejalan dengan asas kepatutan dan keadilan. Dengan kata lain, perbuatan terdakwa tidak tercela.

MA Terapkan Pendekatan Berbeda

Sebaliknya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya dinilai menerapkan ajaran sifat melawan hukum formil, yaitu menitikberatkan pada ketiadaan dasar hukum untuk memungut uang dari masyarakat. Tindakan para terdakwa dikategorikan sebagai pungutan liar, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Andi Samsan berpendapat bahwa apabila MA juga mempertimbangkan pendekatan materiil, maka perbuatan tersebut dapat dinilai tidak melawan hukum karena didasarkan pada kemanfaatan, kepatutan, dan tujuan untuk menutupi honor guru yang lama tidak dibayarkan. Kebijakan memungut Rp20 ribu dari orang tua murid dilakukan untuk kepentingan operasional pendidikan, sehingga secara materiil bukanlah perbuatan tercela.

Dapat Diputus Lepas

Menurutnya, bila pendekatan tersebut dipertimbangkan, maka putusan terhadap para terdakwa dapat berupa lepas dari tuntutan hukum (ontslag) — yakni perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago