News

MA Mulai Adili PK Kedua Jessica Si Terpidana Pembunuh Mirna

Timredaksi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) kedua Jessica Kumala Wongso. Di man Jessica adalah terpidana 20 tahun penjara karena pembunuh Mirna Salihin menggunakan kopi yang diberi sianida.

Berdasarkan website MA, Rabu (27/2/2025), PK kedua Jessica itu terdaftar dengan nomor 777/Pid.B/2016/PN JKT.PST. Sedangkan No Surat Pengantar 128/PAN.PN/W10-U1/HN.02.II.2025.

PK kedua ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Prof Yanto dan Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Tertulis berkas perkara sudah didistribusikan ke majelis kasasi untuk diperiksa pada 21 Februari 2025.

Perjalanan Kasus: Terbukti Membunuh Mirna

Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Jessica dan Mirna merupakan teman dekat.

Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica. Polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica langsung mengajukan PK tak lama berselang ia masuk bui. Akhirnya, PK pertama Jessica ditolak MA pada Desember 2018. Kala itu, perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Kini, Jessica kembali mengajukan PK kedua setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 usai menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

19 mins ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago