News

MA Mulai Adili PK Kedua Jessica Si Terpidana Pembunuh Mirna

Timredaksi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) kedua Jessica Kumala Wongso. Di man Jessica adalah terpidana 20 tahun penjara karena pembunuh Mirna Salihin menggunakan kopi yang diberi sianida.

Berdasarkan website MA, Rabu (27/2/2025), PK kedua Jessica itu terdaftar dengan nomor 777/Pid.B/2016/PN JKT.PST. Sedangkan No Surat Pengantar 128/PAN.PN/W10-U1/HN.02.II.2025.

PK kedua ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Prof Yanto dan Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Tertulis berkas perkara sudah didistribusikan ke majelis kasasi untuk diperiksa pada 21 Februari 2025.

Perjalanan Kasus: Terbukti Membunuh Mirna

Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Jessica dan Mirna merupakan teman dekat.

Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica. Polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica langsung mengajukan PK tak lama berselang ia masuk bui. Akhirnya, PK pertama Jessica ditolak MA pada Desember 2018. Kala itu, perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Kini, Jessica kembali mengajukan PK kedua setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 usai menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago